Bolehkah Muslim Terima Traktiran dari Uang Haram? Ini Penjelasannya

Bolehkah Muslim Terima Traktiran dari Uang Haram? Ini Penjelasannya

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 16 Mei 2025 11:30 WIB
ilustrasi makan bersama di restoran
Foto: Getty Images/surachetsh
Jakarta -

Makan-makan hingga menerima traktiran umum terjadi di kehidupan sosial masyarakat. Tetapi bagaimana jika traktiran makan berasal dari pendapatan yang haram?

Dalam kehidupan bersosial, makan bersama adalah hal yang wajar dilakukan pada pertemanan. Biasanya mereka yang sudah berteman dekat bahkan tak keberatan untuk memberikan traktiran atau membayari makanan milik temannya yang lain.

Namun orang yang menerima makanan tersebut tentu sulit mengetahui apakah makanan yang diberikan didapatkan dari uang yang halal atau tidak. Menerima dengan ketulusan dan tidak berprasangka buruk tetap menjadi etika utama yang ketika menerima uluran tangan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun apakah pantas seorang Muslim mempertimbangkan sumber makanan yang diterimanya? Ustaz Firanda Andirja dalam saluran YouTubenya menjelaskan bagaimana seorang Muslim seharusnya bersikap menerima traktiran.

makan bersama di meja makanMenerima makanan atau ditraktir, bagi seorang Muslim juga perlu berhati-hati. Foto: thinkstock

Halalnya sebuah makanan tidak hanya berdasarkan bahan makanannya. Pertimbangan cara mendapatkan dan sumber penghasilan juga menentukan halalnya sebuah makanan.

ADVERTISEMENT

Makanan yang didapatkan dari uang haram seperti berjudi, korupsi, dan lainnya maka hukum haramu untuk dikonsumsi. Tetapi hal yang berbeda terjadi pada makanan yang diterima dari orang lain.

Ustaz Firanda Andirja menejelaskan bahwa ketika menerima makanan atau minuman dan tidak mengetahui sumbernya, maka tidak apa-apa untuk diterima. Tetapi hukumnya akan menjadi haram ketika penerima mengetahui sumber makanan tersebut.

"Akan tetapi bila memakan dan meminum hasil judi dan Anda mengetahui uang untuk membeli makanan dan minuman dari hasil uang judi, maka berdosa dan hukumnya haram," kata Ustaz Firanda.

ilustrasi makan bersamaMakan yang didapatkan dari uang haram tak disarankan serta diharamkan bagi Muslim. Foto: thinkstock

Hukum diharamkannya makanan dan minuman yang berasal dari sumber haram maka diharamkan merujuk pada Quran Surat Al Maidah ayat 90.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Pertimbangan lainnya ialah bagaimana jika seorang Muslim meragukan kehalalan makanannya? Melansir detikHikmah, makanan yang kehalalannya meragukan termasuk dalam kategori syubhat.

Syubhat atau segala hal yag meragukan sebaiknya dihindari oleh Muslim. Walaupun tak diketahui makanan atau minuman yang diterima tidak halal tetapi sebaiknya dihindari untuk meminimalisir kemungkinan yang buruk.

Wallahualam bissawab.




(dfl/odi)

Hide Ads