Pria Ini Gugat Platform Belanja karena Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023

Pria Ini Gugat Platform Belanja karena Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023

Riska Fitria - detikFood
Selasa, 30 Apr 2024 19:00 WIB
Pria Ini Gugat Platform Belanja karena Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023
Foto: iStock
Jakarta -

Pesan es krim via online sejak 2023, pria ini belum menerima pesanannya hingga sekarang. Alhasil pria tersebut menggugat platform belanja online.

Seorang pria di Bangaluru, India menggugat platform belanja online Swiggy karena tidak mengantar es krim pesanannya. Pria itu juga menyayangkan pihak platfrom yang gagal menanggapi laporannya.

Dikutip dari Food NDTV (29/04/24) pria itu memesan es krim Nutty Death by Chocolate melalui Swiggy pada 26 Januari 2023, sekitar pukul 13.54 melalui aplikasi Swiggy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesanan tersebut dibeli dari gerai bernama Cream Stone Ice Cream di Bangaluru. Harga es krimnya dibanderol sekitar Rp 36.000. Kabarnya, pesanan telah diambil oleh kurir Swiggy setelah 35 menit pemesanan.

Pria Ini Gugat Platform Belanja karena Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023Pria Ini Gugat Platform Belanja karena Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023 Foto: iStock

Namun, pesanan es krim tersebut tidak pernah dikirimkan ke pria pemesan. Sementara itu, status pesanan yang di aplikasi ditampilkan dengan keterangan 'terkirim'.

ADVERTISEMENT

Karenanya pria tersebut kemudian melaporkan kejadian dengan mengirimkan email di perusahaan Swiggy untuk meminta pengembalian dana sejumlah yang telah dibayarkan.

Namun, pihak perusahaan menolak laporan tersebut sehingga mendorong si pria untuk menggugat Swiggy agar mendapatkan keringanan dan kompensasi sebesar Rp 2.000.000 dan Rp 1.500.000 untuk biaya litigasi.

Pihak Swiggy membantah karena masalah ini seharusnya melibatkan antara pihak gerai dan pihak kurir. Perusahaan tidak dapat memeriksa apakah pesanan telah terkirim.

Pria Ini Gugat Platform Belanja karena Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023Pria Ini Gugat Platform Belanja karena Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023 Foto: iStock

Oleh karena itu, pria tersebut menggugat ke pihak kepolisian dan hakim menyatakan bahwa Swiggy tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kesalahan tersebut.

Keputusan forum konsumen berbunyi bahwa pengadu dapat membuktikan kurangnya layanan dari pihak Swiggy yang juga dipandang sebagai tindakan praktik perdagangan yang curang.

Namun, hakim menyatakan bahwa kompensasi yang telah disebutkan di atas tampaknya terlalu tinggi. Karenanya mereka memerintahkan pihak Swiggy untuk mengembalikan dana yang dibayar untuk membeli es krim sebesar Rp 36.000.

Selain itu, mereka juga dituntut oleh hakim pengadilan untuk membayar Rp 584.000 dan Rp 390.000 sebagai biaya kompensasi dan litigasi.




(raf/odi)

Hide Ads