Lebih pilih memanaskan makanan di microwave untuk makanan non halal, netizen muslim dinyinyiri. Padahal sudah disediakan microwave khusus makanan halal.
Makanan halal bagi Muslim tidak hanya soal jenis makanan yang dimakan saja, tetapi juga soal penyajiannya. Makanan harus disajikan menggunakan peralatan halal juga.
Seorang netizen muslim curhat di akun menfess X @FOODFESS2 (16/04/25) soal kebingungannya setelah memanaskan makanan di microwave yang dikhususkan untuk makanan non halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kronologi
![]() |
Berawal ketika dirinya ingin memanaskan mie instan di pantry kantor. Ia mengatakan bahwa sebenarnya kantornya menyediakan dua microwave, satu untuk makanan halal, dan satu lagi untuk makanan non halal.
Namun, netizen tersebut mengaku malas untuk menuju microwave makanan halal, sehingga ia lebih memilih memanaskan mie instannya di microwave untuk makanan non halal.
"Gais jadi kan di kantorku ada 2 microwave buat manasin makanan. Microwave halal dan non halal di 2 pantry yang lokasinya berbeda," bunyi cuitannya.
2. Kantor menyediakan 2 microwave
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di kantornya ada karyawan non Muslim yang terkadang membawa bekal dengan menu babi. Karenanya kantornya menyediakan microwave khusus makanan non halal.
"Terus hari ini aku bikin Pop Mie di microwave non halal karena lagi mager (males geras) banget ke pantry yang satunya. Apakah dengan begitu Pop Mie aku jadi haram?," ujarnya lagi.
3. Komentar netizen
![]() |
Unggahannya ramai ditanggapi netizen lainnya. Banyak yang kesal dengan tindakan yang diperbuat netizen tersebut lantaran resah dengan keputusannya sendiri.
"Sudah difasilitasi dengan amat sangat terhormat begitu, kamu yang pake segala mager dan minta jawaban, menurut lu aja deh," tulis netizen.
"Udah bagus kantornya misahin microwave-nya. eh pegawainya malah mager buat menghindari dosa," sahut netizen lainnya.
4. Hukum memakai microwave bekas makanan non halal
Lantas bagaimana hukumnya memanaskan makanan di microwave bekas makanan non halal? Buya Yahya, Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon menjelaskan lewat kanal YouTubenya.
Menurutnya, Muslim diperkenankan untuk menggunakan wadah atau alat makan bekas orang kafir. Namun, hukumnya tetap makruh untuk dilakukan.
Sementara itu, untuk mensucikan wadah dan peralatan makan yang telah terkontaminasi makanan haram tidak perlu menggunakan tanah atau debu.
Selama daging babi atau bahan makanan haram tidak terlihat menempel pada peralatan yang digunakan, maka tidak perlu khawatir. Jika tampak bersih, maka boleh dilakukan.
Buya Yahya menegaskan bahwa hukum dalam agama Islam memang sangat ketat, tetapi tidak seharusnya merepotkan umatnya.
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)