Memanaskan Makanan Pakai Peralatan Bekas Makanan Haram, Apakah Halal?

Memanaskan Makanan Pakai Peralatan Bekas Makanan Haram, Apakah Halal?

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 12 Apr 2024 11:30 WIB
Hukum memanaskan makanan bekas non Muslim
Foto: Getty Images/Siarhei Khaletski
Jakarta -

Memanaskan makanan menjadi alternatif saat sulit mendapat makanan segar. Tetapi bagaimana hukumnya jika memanaskan dengan peralatan yang sama dengan non muslim?

Menikmati makanan yang segar atau baru dimasak memang lezatnya tak ada duanya. Tetapi pada beberapa kondisi seringkali menyulitkan untuk mendapatkan makanan yang segar.

Alternatifnya makanan yang sudah disimpan harus dipanaskan kembali agar rasanya kembali enak seperti ketika segar. Ada banyak peralatan yang bisa digunakan memanaskan makanan, mulai dari wajan hingga microwave yang lebih sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi bagi orang Muslim harus waspada karena kontaminasi peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan dapat mengganggu kehalalan makanannya. Lantas bagaimana ketika menggunakan microwave bekas dipakai orang non Muslim?

Baca juga: Pria Ini Sebut Kakeknya Pelopor Tradisi Yee Sang, Begini Pengakuannya

ADVERTISEMENT
Hukum memanaskan makanan bekas non MuslimBuya Yahya mengingatkan kekhawatiran untuk memanaskan makanan pada wadah bekas makanan non Muslim. Foto: Getty Images/Siarhei Khaletski

Buya Yahya dalam Al Bahjah TV mendapat pertanyaan dari salah satu jamaah:

"Bagaimana hukumnya kita menggunakan microwave yang bekas dipakai menghangatkan makanan milik non Muslim yang haram? Nah kalau itu najis bagaimana cara mensucikannya atau sudah tidak bisa dipakai lagi?"

Buya Yahya, selaku Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, menjawab bahwa sebagai orang Muslim memang harus berhati-hati ketika berada di lingkungan yang didominasi orang non Muslim.

Kekhawatiran ini menitik beratkan pada kehalalan makanan yang akan dikonsumsi. Pasalnya halalnya makanan bukan hanya ditentukan pada bahan tetapi kontaminasi peralatan yang digunakan.

Peran penting orang tua dalam mengingatkan anaknya yang merantau atau menetap di tempat dengan Muslim sebagai minoritas dibutuhkan di sana. Jangan sampai makanan yang dikonsumsi anak atau kerabatnya merupakan asupan non halal atau yang kehalalannya diragukan.

Baca juga: 5 Tips Jajan Aman di Rest Area Tanpa Takut Alami Getok Harga

Hukum memanaskan makanan bekas non MuslimHukumnya makruh tetapi tetap diperbolehkan selagi tak melihat adanya makanan haram di atasnya. Foto: Getty Images/Siarhei Khaletski

Terkait wadah bekas penggunaan orang kafir, Buya Yahya menyebut bahwa orang Muslim diperkenankan untuk menggunakan wadah atau alat makan bekas orang kafir. Tetapi hukumnya tetap makruh untuk dilakukan.

Walaupun tidak semua non Muslim pasti akan makan babi tetapi kekhawatiran atas hal tersebut tidak boleh dikesampingkan. Mensucikan wadah makan atau peralatan yang telah terkontaminasi makanan haram tidak perlu menggunakan tanah atau debu.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa para ulama juga setuju ketika daging babi atau bahan makanan haram tidak terlihat menempel pada peralatan yang digunakan maka tak perlu khawatir.

Bahkan praktik ini juga dilakukan oleh sayyidina Umar bin Khattab yang melarang seseorang yang sedang berjalan bersamanya bertanya tentang air yang menetes ke atas tubuhnya.

Walaupun piring atau peralatan sudah dipakai untuk memasak atau memanaskan daging babi, selagi tampak bersih dan tidak melihat penggunaan piring sebelumnya maka boleh digunakan. Buya Yahya menekankan hukum Islam memang ketat tetapi tidak seharusnya merepotkan umatnya.

Wallahualam bissawab.




(dfl/odi)

Hide Ads