Makan Bulu Babi, YouTuber Muslim Ini Malah Disuruh Tobat Netizen

Makan Bulu Babi, YouTuber Muslim Ini Malah Disuruh Tobat Netizen

Riska Fitria - detikFood
Kamis, 11 Apr 2024 16:30 WIB
Makan Bulu Babi, YouTuber Muslim Ini Malah Disuruh Tobat Netizen
Foto: Instagram @medyrenaldy
Jakarta -

Sedang asyik makan bulu babi, YouTuber muslim ini kena nyinyir netizen. Bahkan ia diminta untuk segera tobat, karena dianggap haram.

Seorang YouTuber Medy Renaldy baru-baru ini tengah mendapat nyinyiran dari netizen. Berawal ketika dirinya membagikan momen ketika menikmati bulu babi di restoran.

Dalam Insta Storynya (07/04/24) ia memperlihatkan dua mangkuk kecil berisi bulu babi. Namun, Medy Renaldy langsung mendapat nyinyiran dari netizen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia terkejut karena banyak netizen yang mengirimkan pesan melalui DM. Isi pesannya berupa hujatan, bahkan sampai ada yang menyuruhnya untuk bertobat.

Makan Bulu Babi, YouTuber Muslim Ini Malah Disuruh Tobat NetizenMakan Bulu Babi, YouTuber Muslim Ini Malah Disuruh Tobat Netizen Foto: Instagram @medyrenaldy

"Tobat, kenapa bulu babi bang kan ada yang halal," tulis netizen.

ADVERTISEMENT

"Astagfirullah bulan puasa ternodai dengan makan bulu babi, HARAM!," tulis netizen lainnya.

"Lu gak disekolahin apa gimana sih, babi haram lu gak tau apa?," sahut netizen.

Rupanya, banyak netizen yang menganggap bahwa bulu babi merupakan bagian dari hewan babi sehingga haram dikonsumsi bagi muslim. Mengingat Medy Renaldy merupakan seorang muslim.

Makan Bulu Babi, YouTuber Muslim Ini Malah Disuruh Tobat NetizenMakan Bulu Babi, YouTuber Muslim Ini Malah Disuruh Tobat Netizen Foto: Instagram @medyrenaldy

Faktanya, bulu babi bukan merupakan bagian dari hewan babi. Bulu babi atau disebut juga landak laut merupakan jenis seafood. Bentuknya bundar dan memiliki duri di kulitnya.

Bulu babi enak dimakan langsung atau diolah terlebih dahulu. Biasanya disajikan sebagai topping untuk jenis sushi nigiri. Lantas, apakah umat muslim boleh makan bulu babi?

Dalam hukum Islam menjelaskan bahwa semua jenis hidangan laut halal dikonsumsi, bahkan bangkainya sekalipun. Seperti yang dijelaskan oleh Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH. Abdurrahman Dahlan, MA bahwa bulu babi halal dikonsumsi.




(raf/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads