Beberapa makanan seperti daging hingga seafood kerap dipertanyakan kehalalannya. Seperti lima makanan ini yang ternyata halal dikonsumsi muslim.
Mencari makanan yang halal untuk dikonsumsi merupakan kewajiban setiap umat Muslim. Allah SWT memerintahkan hambanya agar mengonsumsi makanan yang tidak hanya halal, tetapi juga baik. Di Al-Qur'an telah tercatat mana saja makanan yang halal dan haram. Selain halal, makanan juga harus thoyib atau baik sehingga memberi efek kesehatan ketika dikonsumsi.
"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik (yang halal), yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah (beribadah)." (Q.S. Al-Baqarah, 2:172).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan menyantap makanan tidak halal juga pernah dijelaskan lewat hadist Rasulullah SAW, "Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya)." (H.R. At-Thabrani).
Daging sapi, ikan, kambing, ayam dan domba merupakan contoh yang halal dikonsumsi. Sementara itu disebutkan dalam Al-Qur'an beberapa makanan haram antara lain bangkai, darah, daging babi, alkohol dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.
Terkadang masih banyak umat Muslim yang ragu untuk menyantap satu jenis makanan karena meragukan kehalalannya. Seperti beberapa makanan di bawah ini yang ternyatata halal untuk dikonsumsi umat Muslim.
1. Daging Kuda
![]() |
Mengutip dari MUI.or.id (15/03), pada dasarnya daging kuda halal untuk dikonsumsi. Itu karena daging kuda termasuk Al-Baha'im atau Bahimatul-An'am atau kelompok binatang ternak.
Dan dagingnya termasuk Ma'kulul-lahm atau boleh dimakan. Meskipun pernah ada dalam satu riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melarang mengonsumsi daging kuda.
Namun, itu bersifat sementara karena adanya kebutuhan kondisional pada saat itu. Yaitu kuda dibutuhkan sebagai alat atau sarana perang. Namun, saat kondisi memungkinkan boleh dimakan lagi.
Nabi Muhammad SAW pun pernah mengonsumsi daging kuda. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah.
"Kami pernahbersafar bersama Nabi Muhammad SAW, dan kami makan daging kuda dan minum susunya," HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan:Sanadnyashahih).
2. Gurita
![]() |
Gurita memang tergolong dalam seafood yang halal dikonsumsi untuk umat Muslim. Belakangan muncul tren makan gurita hidup-hidup sehingga kehalalannya kembali dipertanyakan banyak Muslim. Menjawab keraguan ini ulama Buya Yahya menjelaskan tentang hukum makan gurita.
"Gurita adalah termasuk jenis binatang laut, yang kalau mati pun bangkainya halal untuk dimakan," ungkap ulama muda Buya Yahya, di dalam video YouTube yang ada di kanal Al-Bahjah TV.
"Di sini kita bahas, bagaimana hukumnya memakan binatang hidup-hidup. Binatang hidup-hidup dibagi dua, pertama binatang yang tidak disembelih maka akan menjadi bangkai. Maka tidak boleh dimakan hidup-hidup, mutlak, tidak boleh ditelan hidup-hidup, harus disembelih," sambung Buya Yahya lebih lanjut.
Hal ini tertuang dalam Mahzab As Syafi'i, karena menelan binatang hidup-hidup seperti gurita jatuhnya haram. Sebab dianggap menyiksa hewan tersebut. Di akhir video, Buya Yahya menyarankan orang-orang untuk tidak meniru tren makan yang aneh atau sifatnya membahayakan tubuh. Karena dalam agama Islam sendiri, makan merupakan kegiatan untuk menambah rasa syukur kepada Allah SWT.
3. Kepiting
![]() |
Kepiting merupakan jenis seafood yang paling disukai banyak orang. Dagingnya yang lembut gurih bercampur dengan bumbu membuat siapa saja tak bisa menolak kelezatan kepiting.
Namun di balik kelezatannya ketetapan hukum mengonsumsi kepiting masih sering dipertanyakan. Sebab kepiting bisa hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat.
Pada 2002 lalu, LPPOM MUI telah membahas tentang hukum makan kepiting. Dikutip dari situs resminya, Dr Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB menyebut bahwa kepiting termasuk jenis binatang air.
Disebut demikian karena kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan tidak pernah mengeluarkan telur di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dan air.
Dengan penjelasan tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hukum makan kepiting adalah halal selama tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
4. Belalang Goreng
![]() |
Di Asia seperti Vietnam, Thailand, China hingga Indonesia, khususnya di Yogyakarta, belalang kerap diolah menjadi camilan. Belalang goreng yang garing dan gurih ini ternyata masuk dalam kategori camilan halal.
Namun banyak juga yang bertanya soal status halal belalang. Apakah serangga ini termasuk hewan yang halal dikonsumsi?
Dilansir dari Halal MUI, dijelaskan bahwa belalang merupakan jenis serangga. Dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi, seperti halnya ikan.
Secara khusus, Al-Qur'an tidak menyebutkan keharaman belalang. Namun, hadits dari Ibnu Umar ra. menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.
"Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
5. Sea Urchin
![]() |
Sea urchin atau bulu babi adalah makanan eksotis yang juga tergolong makanan halal. Biasanya menu ini ditawarkan restoran-restoran Jepang dan tergolong menu premium alias berharga mahal di Indonesia.
Bulu babi termasuk golongan seafood yang dinyatakan di dalam Alquran sebagai makanan halal. Surah Al Ma'idah:96 berbunyi, "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali)."
Jadi bagi kamu Muslim pencinta makanan Jepang, khususnya bulu babi atau uni, tak perlu ragu mengonsumsi seafood ini. Konon bulu babi memiliki perpaduan rasa yang kompleks antara manis, agak pahit, dan asin.
Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik]
(sob/odi)