Makanan Kenduri Tersisa Banyak, Apa Halal Jika Dibawa Pulang?

Makanan Kenduri Tersisa Banyak, Apa Halal Jika Dibawa Pulang?

Riska Fitria - detikFood
Kamis, 08 Feb 2024 10:00 WIB
Warga menyiapkan menu kuliner tradisional kuah beulangong (kari daging sapi) untuk dibagikan kepada penduduk desa pada peringatan tradisi kenduri Nuzulul Quran di Pango Raya, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (8/4/2023). Menu kuliner tradisional kuah beulangong yang dimasak secara gotong royong itu selain untuk dinikmati saat buka puasa bersama padda peringatan Nuzulul Quran 1444 H juga dibagi-bagikan kepada seluruh warga desa, fakir, miskin, dan anak yatim. ANTARA / Irwansyah Putra/hp..
Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA
Jakarta -

Tradisi kenduri identik dengan penyajian makanan yang berlimpah. Jika tak habis, bolehkan dibawa pulang tamu? Bagaimana hukum menyantapnya bagi muslim?

Kenduri merupakan tradisi jamuan makan yang kerap dilakukan dalam acara adat. Misalnya pesta panen, hajatan, atau acara keagamaan seperti maulid Nabi dan sejenisnya.

Kenduri dilakukan dengan menyajikan banyak makanan secara prasmanan. Jadi para tamu bisa mengambil makanan sendiri. Saking banyaknya, makanan kenduri kerap kali tersisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya orang-orang yang hadir pun berinisiatif untuk membungkus makanan sisa tersebut untuk dibawa pulang agar tidak mubazir atau terbuang sia-sia.

Warga berdoa bersama saat mengikuti Tradisi Kenduri Syawalan di kaki Gunung Merapi, Mlambong, Sruni, Musuk, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (29/4/2023). Tradisi kenduri Syawalan atau lebaran ketupat yang dilakukan oleh warga setempat itu sebagai wujud syukur dan mempererat tali silaturahmi antarwarga di kaki Gunung Merapi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.Ilustrasi kenduri. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Namun, apakah diperbolehkan membungkus makanan kenduri? Dikutip dari mStar Online (02/02/24) itu semua tergantung dengan izin dari tuan rumah.

ADVERTISEMENT

Jika tuan rumah memperbolehkan para tamu untuk membungkus makanan dan dibawa pulang, maka hukumnya halal. Namun jika tidak ada izin, maka hukumnya haram.

"Sekiranya tidak mendapat izin dari tuan rumah maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan meskipun makanan yang diambil hanya sedikit, itu haram," tutur Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan di Malaysia.

Lebih lanjut, tradisi kenduri ini dilakukan dengan satu akad, yakni akan al'Dhiayafh atau yang diartikan sebagai menjamu tamu. Ini berbeda dengan akad hibah.

Danau Abah, restoran Sunda hidden gem di BSD yang menawarkan menu prasmanan nikmat.Ilustrasi prasmanan. Foto: detikFood/Yenny Mustika Sari

"Kalau akad hibah berarti ini memang untuk dibagikan ke masyarakat. Tapi kalau kenduri dengan akad jamuan tamu, maka harus ada izin jika ingin bungkus bawa pulang," ujarnya lebih lanjut.

Selain itu, ada satu momen di mana terjadi aksi rebutan dalam tradisi makan kenduri. Misalnya saat maulid Nabi, banyak yang berebut makanan yang disajikan di tengah.

Hal ini pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam YouTube Al-Bahjah TV (11/11/20). Buya Yahya menjelaskan bahwa acara maulid Nabi harus dihindari segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat.

"Menghadiri Maulid Nabi, tapi rebutan makanan sampai nyikut orang, rusuh, ini dosa, kecuali berdesak-desakan jadi gak sengaja, tapi kalo sengaja itu bahaya, itu menyakiti," tutur Buya Yahya.




(raf/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads