Restoran yang telah memiliki sertifikat halal memiliki aturan berupa larangan konsumen untuk membawa makanan dari luar. Ini alasannya!
Restoran-restoran yang telah tersertifikasi halal akan memudahkan para muslim saat mencari makanan, terlebih ketika mereka sedang berada di luar negeri.
Restoran pun harus menjaga kehalalannya di dalamnya. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah, restoran tidak boleh berbagi fasilitas dengan produk non halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan oleh Auditor Senior LPPOM MUI, Dr. Ir. Mardiah Rahman, M.Si, seperti yang dikutip dari Halal MUI (24/10/23).
Berikut penjelasannya.
1. Adanya Larangan Tertentu
![]() |
Pasti kamu pernah melihat restoran yang menuliskan aturan larangan. Misalnya dilarang membawa hewan peliharaan atau dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.
Menurut Mardiah, larangan itu bertujuan agar tidak mencemari restoran. Sebab, hal tersebut berpotensi ada unsur haram yang bisa mengkontaminasi peralatan di restoran.
"Konsumen perlu tahu bahwa larangan tersebut berfungsi untuk mencegah adanya kontaminasi pada fasilitas restoran," ujar Mardiah.
2. Larangan sebagai Bentuk Komitmen
Selain itu, aturan tersebut juga sebagai bentuk komitmen restoran untuk menjaga status halal yang dimiliki. Tak hanya fasilitas, tetapi juga ruang penyimpanan restoran.
Misalnya ruang penyimpanan daging dan gudang juga perlu dijaga kehalalannya. Artinya terbebas dari bahan-bahan non halal dan tidak ada fasilitas bersama.
Jadi, tempat penyimpanan makanan hanyadiperuntungkan untuk produk yang halal agarkehalalannya terjaga hingga ke tangan konsumen.
3. Ruang Pencucian Restoran
![]() |
Ruang pencucian di restoran pun tak luput harus diperhatikan. Mardiah menjelaskan bahwa ruang tersebut sebaiknya dibagi menjadi dua.
"Yaitu untuk pencucian najis mughallazah (najis berat) dan najis mutawassithah (najis ringan)," ujar Mardiah lebih lanjut.
Jadi, semisal terkena najis berat harus dilakukan pencucian sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Sementara untuk najis ringan cukup dibersihkan dengan air atau sabun sampai bersih.
4. Bahan Pembersih
Tak hanya fasilitas dan bahan baku makanan, pemilik restoran harus memastikan bahwa bahan pembersih juga harus bebas dari unsur non halal.
Misalnya sabun yang dipakai biasanya melibatkan proses saponifikasi dengan mencampurkan senyawa kimia basa dan asam lemak.
Asam lemak tersebut memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus berasal dari hewan yang halal yang disembelih secara syariat Islam.
Simak Video "Video: Sanksi Penarikan untuk 7 Produk Pangan Mengandung Babi Bersertifikat Halal"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)