Tak hanya sekadar racikan kopi, kini banyak kafe yang menjual minuman beralkohol. Lantas, apakah muslim boleh ningkrong di kafe tersebut? Ini kata MUI.
Perkembangan tempat minum kopi semakin menjamur seiring diminatinya kopi oleh kalangan anak muda. Kini menyambangi kafe tak hanya untuk minum kopi saja tetapi juga sebagai ajang bersosialisasi usai kegiatan seharian penuh.
Kafe seolah menjadi tempat yang paling nyaman untuk menghabiskan waktu bersama teman-teman. Akibat peminat yang tinggi banyak kafe yang mulai mengembangkan menu-menu khususnya termasuk menjual minuman beralkohol.
Lantas apakah kafe yang menjual alkohol halal untuk para pelanggan Muslim? Keraguan yang dialami para pengunjung kafe dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selaku akun Instagram resmi MUI bernama halal corner, sebuah unggahan (5/10) mengulik tentang kehalalan kafe yang menjual minuman beralkohol. Menurut pengamatan pihak MUI, kini bermunculan menu-menu yang menggunakan campuran atau bahkan menyajikan minuman beralkohol di kafe kekinian.
Para ulama sepakat bahwa Muslim dan Muslimah disarankan untuk menghindari hangout, minum kopi, dan atau memesan makanan dari kafe yang menjual minuman beralkohol. Anjuran ini merujuk pada salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang disampaikan oleh Ustadzah Izza Farhatin Ilmi dari Darus Sunnah International Institute for Hadith and Science:
Rasulullah SAW melarang untuk duduk di dua tempat makan, yaitu yang di dalamnya dihidangkan khmar untuk diminum dan seseorang makan dalam keadaan tengkurap. (HR Imam Abi Daud).
Tetapi pihak MUI menekankan bahwa kafe yang menjual minuman beralkohol tidak sepenuhnya diharamkan. Hanya saja ada etika yang harus tetap diperhatikan umat Muslim sebelum mendatangi suatu tempat makan.
Dibandingkan dengan menyambangi kafe yang menjual khamr atau minuman beralkohol sebaiknya umat Muslim menyambangi tempat makan yang lain. Pilihan kafe yang melimpah tidak dilihat oleh MUI sebagai ancaman yang membatasi umat Muslim.
Lebih lanjut, MUI menjelaskan bahwa titik kritis kafe yang menjual minuman beralkohol tidak dilihat sebagai najis. Hanya saja dalam fiqih ada bab yang menjelaskan adab dan etika jual-beli yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Minuman beralkohol termasuk pada kolom salah satu bentuk jual-beli yang tidak diperbolehkan. Bersamaan dengan kegiatan jual-beli anjing, babi, dan bahan-bahan yang diharamkan oleh Islam.
Aturan ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Syirazi dalam kitab Al Muhadzab:
"Allah SWT mengharamkan jual beli khmar, bangkai, babi, dan berhala."
Jika suatu hari seorang Muslim menerima ajakan untuk mendatangi kafe yang menjual minuman beralkohol dianjurkan untuk menolak dengan cara terbaik. Solusi lainnya dapat dilakukan dengan memberi alternatif dan mengarahkan menuju kafe lain yang tidak menjual minuman beralkohol.
Wallahualam Bissawab.
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
(dfl/odi)