Pasta adalah makanan Italia yang familiar di lidah orang Indonesia. Produk pasta berbahan dasar terigu dan telur ini juga mudah ditemui. Namun, apakah produk pasta sudah pasti halal?
Pasta merupakan makanan yang dikenal berasal dari negara Italia. Makanan ini pun sangat populer di dunia karena mudah diolah dengan bumbu atau saus apapun.
Pasta sebenarnya merupakan makanan kaya karbohidrat yang secara tradisional berbahan dasar telur, tepung terigu, dan air. Pasta bisa dibentuk menjadi apapun, mulai dari bentuk sederhana hingga rumit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasta, seperti spaghetti, lasagna, hingga makaroni biasanya dimasak dengan cara direbus terlebih dahulu. Barulah diolah dengan berbagai macam saus.
Selain dibuat fresh home-made, pasta juga banyak dijual dalam bentuk kemasan kering. Umumnya, sebuah pabrik menggunakan bantuan mesin untuk menciptakan pasta siap saji itu.
Pasta memang hanya dibuat menggunakan bahan utama tepung terigu, tetapi sejumlah pasta mungkin ditambah bahan yang rentan terhadap bahan haram. Oleh sebab itu, tidak semua pasta halal dan aman dikonsumsi muslim. Merangkum unggahan Instagram @halalcorner, ini titik kritis kehalalan pasta.
1. Kandungan gizi pasta
![]() |
Untuk memperkaya kandungan gizi, tepung terigu sebagai bahan pembuatan pasta biasanya ditambah bahan lain. Menurut keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia terkait fortifikasi tepung terigu, tepung terigu yang diedarkan harus mengandung zat besi (Fe), vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat.
Bahan-bahan tambahan ini pun rentan terhadap bahan haram. Kandungan vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) sebenarnya berasal dari tanaman halal. Namun, bisa jadi haram jika diproduksi menggunakan media yang tidak halal.
Salah satunya asam amino L-sistein (L-cysteine hydrochloride) yang statusnya masih samar atau tidak jelas. L-sistein merupakan asam amino non-esensial yang biasanya digunakan untuk membuat tekstur lebih bagus pada produk makanan, seperti roti gandum.
Asam amino ini bisa melunakkan gluten gandum, sehingga terigu yang dihasilkan lembut dan volumenya lebih besar.
Asam amino L-sistein ini umumnya berasal dari bulu binatang atau rambut manusia. Itu menjadi halal jika diambil dari binatang yang bulunya diekstrak telah disembelih sesuai syariat Islam.
2. Alasan pasta bisa jadi tidak halal
![]() |
Pasta menjadi halal jika kandungan L-sistein nya diekstraksi menggunakan bulu hewan yang disembelih sesuai islam.
Namun, fatwa ulama menyebutkan L-sistein yang diekstraksi dari rambut manusia dan bulu babi dilarang penggunaannya oleh Majelis ulama Indonesia. Sebab, kedua sumber ini dikategorikan sebagai bahan haram. Pemerintah Korea juga melarang penggunaan L-sistein dari rambut manusia karena alasan kesehatan, lapor halalcorner.id.
Di sisi lain, L-sistein yang diekstraksi dari bulu unggas dan produk mikrobial lainnya hukumnya syubhat. Syubhat berarti produk tersebut belum diketahui kejelasan atau kesamarannya, sehingga halal atau haramnya belum bisa dipastikan.
Rekomendasi produk pasta halal bisa dilihat pada halaman selanjutnya!
Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"
[Gambas:Video 20detik]