Sajian kepiting mentah khas Korea bernama ganjang gejang sedang viral di Indonesia. Namun, apakah mengonsumsinya halal? Berikut penjelasannya!
Kuliner khas Korea banyak yang menggunakan sajian seafood mentah. Salah satunya ada ganjang gejang yang menggunakan kepiting mentah dengan sejumlah bumbu yang kemudian difermentasi.
Ganjang gejang ini sedang viral di Indonesia. Banyak penikmat kuliner Korea yang menyukai rasanya. Meski mentah, sajian ini tak amis dan nikmatnya disantap dengan nasi hangat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viralnya ganjang gejang mendapatkan perhatian sejumlah netizen. Bagaimana hukum mengonsumsinya menurut pandangan Islam?
![]() |
Melalui unggahan akun LPPOM MUI di Instagram (6/7/2023), penjelasan mengenai halal atau tidaknya ganjang gejang untuk dikonsumsi muslim dibagikan secara detail.
LPPOM MUI menjelaskan lebih dahulu mengenai bahan dasar sajian tersebut, yaitu kepiting. Kepiting adalah jenis seafood yang halal dikonsumsi muslim, menurut Fatwa MUI pada 15 Juni 2002.
"Menegaskan bahwa kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, serta tidak dicampurkan dengan bumbu atau bahan tambahan lain yang tidak halal," jelas LPPOM MUI.
Merujuk pada penggunaan kepiting sebagai bahan dasar, ganjang gejang halal hukumnya dikonsumsi. Selama tidak membahayakan kesehatan dan bumbunya juga halal.
![]() |
Adapun beberapa bumbu yang perlu diperhatikan ketika mengonsumsi ganjang gejang. Di antaranya penggunaan saus, kecap asin, dan gula pasir.
Penggunaan mirin juga perlu diwaspadai, karena di negara asalnya Korea ganjang gejang biasanya dimarinasi menggunakan tambahan mirin. Mirin ini digunakan untuk menghilangkan aroma amis pada kepiting.
Ganjang gejang yang dicampurkan mirin tentunya menjadi haram. Karena, mirin tergolong sebagai khamr. Diketahui khamr adalah istilah dalam Islam untuk menyebutkan minuman yang sifatnya candu atau memabukkan.
(yms/odi)