3 Hal yang Harus Dilakukan Rumah Potong agar Daging Terjaga Kehalalannya

3 Hal yang Harus Dilakukan Rumah Potong agar Daging Terjaga Kehalalannya

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 11 Agu 2023 11:30 WIB
Kegiatan di Rumah Potong Hewan di Kota Bandung saat Idul Adha.
Foto: Bima Bagaskara
Jakarta -

Meski hewan yang disembelih merupakan hewan halal, tetapi masih ada kemungkinan dagingnya haram dikonsumsi karena proses penyembelihan yang salah.

Keraguan atas kehalalan daging kerap kali dirasakan. Biasanya keraguan tersebut datang dari proses penyembelihan yang dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

RPH tentu akan memproduksi banyak daging untuk didistribusikan ke restoran-restoran. RPH seharusnya melakukan Proses Produk Halal (PPH) agar daging yang diproduksi halal dikonsumsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPH tersebut mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk, seperti yang dikutip dari Halal MUI (09/08/23).

"RPH perlu menerapkan PPH agar kehalalan daging tetap terjaga hingga ke tangan konsumen. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini, yakni lokasi penyembelihan, tempat penyembelihan, dan alat penyembelihan," jelas Auditor Halal LPPOM MUI, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si.

ADVERTISEMENT

Berikut 3 hal tersebut.

1. Memisahkan Lokasi Penyembelihan

Kegiatan di Rumah Potong Hewan di Kota Bandung saat Idul Adha.RPH harus memisahkan lokasi penyembelihan hewan yang halal dan non halal. Ilustrasi Foto: Bima Bagaskara

Jika RPH juga memproduksi daging non halal, maka RPH harus memisahkan lokasi penyembelihan antara hewan yang halal dan non halal.

Perlu adanya pembatas pagar tembok paling rendah sekitar tiga meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produksi antar rumah potong.

Selain itu, RPH tidak boleh berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya serta memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan yang non halal.

Konstruksi dasar seluruh bangunan RPH pun harus mampu mencegah kontaminasi dan memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarganya karkas atau daging agar tidak terjadinya kontaminasi silang.

2. Memisahkan Tempat Pengulitan

Selain lokasi penyembelihan, RPH juga harus memisahkan tempat pengulitan hewan. Tak hanya proses pengulitan, tetapi juga penampungan, dan pengeluaran jeroan.

Prosespelayuan, penanganan karkas hingga ruang pendinginan dan sarana penanganan limbah pun juga harus dipisahkan.

3. Menggunakan Alat yang Memenuhi Syarat

Rumah Potong Hewan SurabayaRumah Potong Hewan harus menggunakan alat yang berbeda dan disimpan di ruangan yang berbeda antara halal dan non halal. Ilustrasi Foto: Praditya Fauzi Rahman

Alat untuk menyembelih hewan pun harus sesuai dengan syariat. Hal yang harus diperhatikan antara lain menggunakan alat sembelih yang berbeda untuk hewan halal dan non halal.

Selain itu juga menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan non halal dalam pembersihan alat. Wajib pula untuk memisahkan tempat penyimpanan alat sembelih.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)

Hide Ads