Minuman ini disebut-sebut sebagai 'wine halal' karena rasanya mirip wine, tetapi tak mengandung alkohol. Apakah minuman tersebut halal dikonsumsi oleh muslim?
Belakangan ini ramai soal produk minuman jus buah anggur dengan merek Nabidz. Produk minuman buatan Profesor Beni Yulianto itu disebut-sebut sebagai 'wine halal' hingga menuai kontroversi.
Penamaan 'wine halal' lantaran produk minuman tersebut dinilai memiliki penampilan, kemasan, rasa, dan aroma yang mirip seperti wine, meski tak ada alkohol di dalamnya. Wine sendiri merupakan minuman berakohol yang terbuat dari fermentasi anggur dan buah-buahan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, pemilik produk minuman itu mengklaim bahwa produknya tersebut telah mendapat sertifikasi halal yang ternyata didapatkan lewat jalur self declare.
Baca Juga: Bolehkah Muslim Makan di Rumah Duka? Ini Hukumnya
![]() |
Lantas bagaimana hukumnya mengonsumsi minuman yang rasa dan aromanya mirip seperti wine, tapi sebenarnya tak mengandung alkohol?
Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) produk minuman yang menyerupai sesuatu yang diharamkan maka tidak dapat di sertifikasi halal. Sebab, MUI memiliki standarisasi halal yang telah dijadikan sebagai pedoman.
"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram," ujar KH. Asrorun Niam Soleh, seperti dikutip dari rilis yang diterima detikFood (27/07/23).
Hal tersebut termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine.
Baca Juga: Begini Hukum Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi dalam Islam
![]() |
Jadi, meskipun suatu produk minuman mengklaim tidak mengandung alkohol tetapi memiliki rasa, aroma, dan penampilan yang mirip seperti wine, maka tidak bisa mendapat sertifikasi halal dari MUI.
Hukum mengonsumsinya pun menjadi haram. Hal ini pernah disampaikan oleh Buya Yahya lewat dakwahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, jika ada sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka untuk apa kita penasaran dengan rasanya dengan mengonsumsi makanan dan minuman tiruannya, meskipun berbahan halal.
Baca Juga: MUI Sebut 'Wine Halal' Nabidz Menyalahi Standar Halal, Ini 5 Faktanya
(raf/adr)