Begini Hukum Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi dalam Islam

Begini Hukum Menggunakan Alat Makan Bekas Daging Babi dalam Islam

Tim detikFood - detikFood
Minggu, 23 Jul 2023 05:00 WIB
Makan Pakai Piring Hitam Bikin Porsi Makan Lebih Terkontrol
Foto: iStock
Jakarta -

Tak hanya persoalan mengonsumsi daging babi, alat makan yang dipakai bekas daging babi pun perlu juga perlu jadi perhatian muslim. Begini hukum menggunakan alat makan bekas daging babi dalam Islam.

Belakangan ini tengah heboh restoran Baso A Fung yang menghancurkan semua alat makan dan mengganti baru setelah ada konsumen membawa kerupuk babi dan dimakan berbarengan bakso.

Hal tersebut ramai dikritisi netizen mengingat restoran Baso A Fung sendiri telah bersertifikat halal. Karenanya keputusan menghancurkan alat makan dilakukan guna menjaga kehalalannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ajaran Islam, apakah alat makan atau alat masak bekas daging babi boleh digunakan muslim? Buya Yahya menjelaskan jika dugaan kuat bahwa itu benar bekas daging babi maka haram hukumnya.

Baca Juga: Influencer Jovi Adhiguna Dihujat karena Makan Kerupuk Babi dengan Bakso di Restoran Halal

ADVERTISEMENT

Ini Hukum Pakai Wadah Bekas Makanan Haram Menurut UlamaIni Hukum Pakai Wadah Bekas Makanan Haram Menurut Ulama Foto: Getty Images/iStockphoto/Yevhenii Podshyvalov

Penjelasan tersebut disampaikan lewat kanalYouTubenya (11/02/20). "Jika wadah dalam dugaan kuat ada kontaminasi daging babi, itu haram. Karena Anda tahu dan Anda melihat,"tuturnya.

Berbeda kondisi jika seseorang tidak melihat, maka dalam ilmu Fiqih itu hukumnya makruh. Misalnya ada seorang non muslim yang memberi makanan menggunakan piringnya.

Sementara itu, kamu tahu bahwa mereka pasti mengonsumsi daging babi dan piring tersebut bisa jadi bekas digunakan daging babi. Piring itu telah dicuci tapi pasti tidak sesuai syariat islam.

Maka hukum menggunakannya makruh. "Artinya jangan dibawa pusing. Islam itu mudah. Piring bersih punya orang non muslim yang mungkin saja makan babi, ya pakai saja," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Imbas Kasus Jovi Adhiguna, Baso A Fung Hancurkan Semua Alat Makan

Ini Hukum Pakai Wadah Bekas Makanan Haram Menurut UlamaWadah makan bekas daging babi dapat dibersihkan dengan air atau tanah sebanyak 7 kali. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yevhenii Podshyvalov

"Hanya saja kalau masih ragu karena makruh, ya lebih baik tidak usah digunakan" ujar Buya Yahya lebih lanjut.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa alat makan atau alat masak bekas daging babi masih bisa disucikan. Bisa menggunakan air, tanah, dan debu sebanyak 7 kali hingga benar-benar bersih.

Jadi sebenarnya alat makan yang digunakan di Baso A Fung yang terkontaminasi kerupuk babi masih bisa disucikan. Namun, pihak restoran milih untuk menghancurkan dan mengganti yang baru.

Baca Juga: Ini Tanggapan LPPOM MUI Soal Baso A Fung dan Jovi Adhiguna




(raf/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads