Ini Hukum Pesan Makanan via Ojol dalam Ajaran Islam

Ini Hukum Pesan Makanan via Ojol dalam Ajaran Islam

Tim detikFood - detikFood
Jumat, 19 Mei 2023 11:30 WIB
Kisah Haru dan Kocak Driver Ojol saat Antar Pesanan Makanan
Foto: iStock
Jakarta -

Semenjak kehadiran ojek online (ojol) pesen makanan menjadi lebih mudah. Lantas bagaimana akad jual-beli makanan via online dalam agama Islam?

Ojek online tak hanya menawarkan jasa antar-jemput pelanggan, tetapi juga menawarkan jasa pesan-antar makanan. Lewat ojol, pelanggan bisa pesan memesan makanan apa saja dan di mana saja.

Nantinya driver ojol akan mengantarkan pesanan makanan tersebut sampai ke lokasi tujuan. Selain memudahkan pelanggan, adanya pesan-antar makanan juga menguntungkan pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, jarang yang mengetahui bagaimana hukum memesan makanan via ojol dalam agama Islam. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa memesan makanan via ojol terdapat dua akad sekaligus dalam satu transaksi.

Baca Juga: Bolehkah Muslim Makan di Rumah Duka? Ini Hukumnya

ADVERTISEMENT
Viral Ojol Minta Pelanggan Tak Pesan Banyak Makanan Karena IniSemenjak kehadiran ojek online (ojol) pesen makanan menjadi lebih mudah Foto: theindependent.sg

Akad tersebut dapat dilihat dari prosedur saat memesan makanan. Pertama, pelanggan dapat memilih jenis makanan yang diinginkan. Kemudian, makanan akan dibelikan oleh driver untuk nanti diserahkan kepada pelanggan sebagai pembeli.

Untuk pembayarannya akan menggunakan yang driver lebih dulu, baru kemudian nanti akan diganti oleh pembeli serta pembayaran jasa untuk driver.

Dikutip dari Halal Corner, akad transaksi yang pertama adalah soal utang-piutang. Ini terjadi ketika driver akan membayarkan terlebih dahulu pesanan pelanggan.

Akad yang kedua adalah jasa driver karena telah membelikan makanan yang dipesan pembeli. Nah, mengenai praktik dua akad dalam satu transaksi, Nabi Muhammad SAW melarang hal demikian.

Baca Juga: Menyantap Makanan yang Ada Semutnya, Ini Hukumnya Menurut Islam

Adu Chat dengan Ojol Saat Pesan Makanan, Orang Ini Dinyinyiri NetizenOjek online Foto: Site News

Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan, "Rasulullah SAW melarang dua akad dalam satu transaksi," (HR. Ahmad).

Menurut Ibnu Qayyim, dua akad dalam satu transaksi tersebut disebut juga sebagai bai' al-inah. Artinya, jual-beli tersebut mengandung unsur riba di mana penjual barangnya secara cicil kepada pembeli (yang posisinya membutuhkan uang).

Sementara itu, jika mencermati praktik jual beli melalui aplikasi ojek online, maka tidak terdapat unsur riba. Karena dalam pelaksanaannya, driver meminjamkan yang untuk membeli makanan yang pesan pelanggan semata-mata hanya untuk kepraktisan saja.

Tidak ada motif cari keuntungan materi. Maka dari itu, beli makanan via ojek online hukumnya boleh.

Baca Juga: Hukum Makan Kue Keranjang Imlek bagi Umat Muslim




(raf/odi)

Hide Ads