Makan Gurita Hidup Sedang Tren, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?

Makan Gurita Hidup Sedang Tren, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?

Sonia Basoni - detikFood
Jumat, 05 Mei 2023 11:30 WIB
Makan Gurita Hidup Sedang Tren, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?
Foto: Ilustrasi iStock/Buya Yahya Property
Jakarta -

Gurita memang tergolong dalam seafood yang halal dikonsumsi untuk umat Muslim. Tapi bagaimana hukumnya menyantap gurita dalam kondisi hidup?

Gurita merupakan salah satu seafood populer yang cukup digemari banyak orang di seluruh dunia. Mirip seperti kepiting, gurita sering diolah menjadi topping atau isian berbagai makanan.

Misalnya takoyaki khas Jepang yang menggunakan gurita sebagai isian utamanya. Lalu muncul juga tren sate gurita ukuran jumbo di penjual kaki lima yang ada di Indonesia. Belakangan muncul tren makan gurita dalam kondisi masih hidup, yang banyak diunggah dalam konten mukbang (makan besar) di YouTube hingga TikTok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya menyantap gurita yang masih hidup dalam agama Islam?

"Gurita adalah termasuk jenis binatang laut, yang kalau mati pun bangkainya halal untuk dimakan," ungkap ulama muda Buya Yahya, di dalam video YouTube yang ada di kanal Al-Bahjah TV (05/05).

ADVERTISEMENT
Makan Gurita Hidup Sedang Tren, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?Makan Gurita Hidup Sedang Tren, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim? Foto: Ilustrasi iStock/Buya Yahya Property

"Di sini kita bahas, bagaimana hukumnya memakan binatang hidup-hidup. Binatang hidup-hidup dibagi dua, pertama binatang yang tidak disembelih maka akan menjadi bangkai. Maka tidak boleh dimakan hidup-hidup, mutlak, tidak boleh ditelan hidup-hidup, harus disembelih," sambung Buya Yahya lebih lanjut.

Namun jika binatang hidup yang jika mati tidak menjadi bangkai, contohnya seperti ikan atau belalang. Maka Buya Yahya menyebutnya sebagai makruh.

"Imam Nawawi RA menjelaskan, jika ada orang yang menelan ikan hidup-hidup itu hukumnya makruh jika tidak membahayakan dirinya. Tapi ada juga yang sebagian berpendapat bahwa ini hukumnya haram, karena sifatnya menyiksa," tutur Buya Yahya.

Jadi ada dua hukum atau pandangan tentang menyantap gurita hidup-hidup di dalam Islam. Pertama makruh, yang artinya tidak baik tapi tidak sampai haram. Kemudian pendapat kedua hukumnya haram.

Makan Gurita Hidup Sedang Tren, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?Makan Gurita Hidup Sedang Tren, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim? Foto: Ilustrasi iStock/Buya Yahya Property

Hal ini tertuang dalam Mahzab As Syafi'i, karena menelan binatang hidup-hidup seperti gurita jatuhnya haram. Sebab dianggap menyiksa hewan tersebut.

Di akhir video, Buya Yahya menyarankan orang-orang untuk tidak meniru tren makan yang aneh atau sifatnya membahayakan tubuh. Karena dalam agama Islam sendiri, makan merupakan kegiatan untuk menambah rasa syukur kepada Allah SWT.

Karena itu pilihlah makanan yang baik, halal, sehat dan bermanfaat untuk tubuh.Janganlah memilih makanan hanya karena tren atau sedang viral semata.




(sob/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads