Sebuah restoran terpaksa harus berhenti operasi setelah video anak dari pelayannya buang air kecil sembarangan di sekitar dapur. Begini kronologinya.
Kebersihan adalah hal utama yang harus diterapkan ketika menjalani sebuah usaha warung makan atau restoran. Mulai dari pemilihan bahan masakan, alat masak, proses memasak hingga penyajian ke pelanggan.
Dan semestinya sebuah restoran memiliki standar operasional sendiri mengenai kebersihan. Namun tidak dengan restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan Kota Tinggi, Johor, Malaysia ini.
Restoran tersebut ditutup secara paksa oleh Otoritas Kesehatan Johar setelah viral sebuah video yang memperlihatkan anak dari pelayan di sana buang air kecil sembarangan.
Baca Juga: Mau Cicip? Bir Ramah Lingkungan Ini Dibuat dari Daur Ulang Air Kencing
![]() |
Momen tersebut direkam dan diunggah oleh akun Twitter @redzuannewsmpb (16/12/22). Dalam video tersebut direkam dari atas sehingga terlihat semua aktivitas yang dilakukan oleh pelayan di restoran.
Terlihat seorang pelayan wanita tengah sibuk memasak di dapur. Awalnya tak ada yang aneh, ia memasak seperti pada umumnya, mulai dari memasukkan bumbu dan mengaduk masakan.
Sampai akhirnya ada seorang bocah laki-laki datang menghampiri. Bocah itu langsung membuka celananya dan buang air kecil di area dapur. Tentu hal tersebut sangat tidak higienis.
Karenanya pihak Otoritas Kesehatan Johor melakukan pemeriksaan di restoran tersebut. Ketua Komite Kesehatan dan Kesatuan Johor Ling Tian Soon menemukan bahwa kebersihan di restoran tersebut memang kurang memuaskan.
Baca Juga: Parah! Pegawai Kantin Ini Ketahuan Kencing di Bak Cuci Piring
![]() |
Oleh karena itu pihaknya memutuskan untuk menutup restoran tersebut. "Investigasi menemukan bahwa restoran tersebut disewakan kepada orang yang bukan orang Malaysia," tuturnya.
Dikutip dari World of Buzz (17/12/22) Otoritas Kesehatan juga menemukan pelanggan lain. Seperti penyimpanan makanan yang tidak higienis, lantai kotor, dinding berdebu dan tempat sampah yang tidak tertutup dan kotor.
"Perintah penutupan tempat telah dikeluarkan berdasarkan Bagian 12 dari Undang-undang Pangan 1983 dan Bagian 10 (1) dari Undang-undang yang sama," tutup Lian.
Baca Juga: Kerja di Restoran Padang, Pria Ini Selalu Unggah Video Cuci Ratusan Piring
Simak Video "Makan Enak di Tengah Hamparan Sawah di Bogor"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)