Waspada Jus Buah Kemasan Bisa Jadi Haram karena Bahan Ini

Waspada Jus Buah Kemasan Bisa Jadi Haram karena Bahan Ini

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 04 Nov 2022 11:30 WIB
Jus buah kemasan bisa jadi haram karena beberapa hal
Foto: iStock
Jakarta -

Melihat bahan dasarnya, banyak orang berpendapat bahwa jus buah pasti halal. Namun, ada beberapa hal yang bisa membuat jus buah jadi haram.

Pada dasarnya buah merupakan makanan yang halal. Buah dapat dikonsumsi langsung atau diolah menjadi jus yang menyegarkan. Apalagi kini dijual jus buah kemasan di supermarket atau warung kelontong.

Nah, jus buah kemasan tersebut perlu dicermati bahan-bahannya. Sebab biasanya produk makanan dan minuman yang diproses di pabrik akan dicampur dengan bahan tertentu mungkin tidak halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika buah tersebut mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu, maka kita perlu mencermati titik kritisnya. Karena buah berpotensi mengubah status menjadi haram," terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Baca Juga: Apakah Ulat Sagu dan Ulat Jati Halal Dimakan? Ini Pandangan Islam

ADVERTISEMENT
Jus buah kemasan bisa jadi haram karena beberapa halJus buah kemasan bisa jadi haram karena beberapa hal Foto: iStock

Dikutip dari LPPOM MUI (08/09/22) jus buah yang beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang dicampur dengan bahan-bahan lainnya seperti gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.

Bahan tambahan maupun bahan penolong dalam proses pembuatan jus buah tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil. Bahan ini juga dapat mencegah pengendapan protein.

Biasanya jus buah menggunakan enzim pektinase untuk menghasilkan jus buah yang jernih. Enzim ini juga harus dipastikan kehalalannya. Jika enzimnya merupakan enzim mikrobial maka harus dipastikan bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.

Selain pektinase, proses penjernihan pada pembuatan jus terkadang juga dibantu dengan menggunakan gelatin yang berfungsi mengikat bahan pengaruh sehingga proses pemisahannya menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Keutamaan Makan Bersama Satu Nampan Seperti Ajaran Nabi Muhammad SAW

Jus buah kemasan bisa jadi haram karena beberapa halJus buah kemasan bisa jadi haram karena beberapa hal seperti bahan campuran atau proses pembuatan. Foto: iStock

Gelatin sendiri berasal dari tulang maupun kulit hewan. Jika gelatin tersebut berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam, maka hukumnya halal. Begitupun sebaliknya.

"Bahan lain yang digunakan adalah gula, bahan pengasam dan flavor. Gula bersumber dari bahan nabati yaitu tebu, yang pasti halal. Ada juga gula yang terbuat dari bit. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal," lanjut Muti.

Proses rafinasi pada gula perlu dilakukan untuk menghasilkan gula yang berwarna putih bersih. Proses pemutihan biasanya melibatkan arang aktif, yang dapat berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan.

Arang aktif yang terbuat dari tulang hewan ini yang harus dipastikan kehalalannya. Demikian juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.

"Alhamdulillah, di pasaran kini telah tersedia aneka jus buah yang telah memiliki sertifikat halal MUI. Ini yang seharusnya menjadi patokan saat kita ingin membeli jus buah dalam bentuk kemasan," tutup Muti.

Kamu bisa mengecek kehalalan suatu produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore.

Baca Juga: Hikmah Makan dengan Tangan, Kebiasaan Baik yang Dicontohkan Rasulullah SAW




(raf/odi)

Hide Ads