Meski memakai bahan halal, Mie Gacoan belum mendapat sertifikat halal lantaran nama produk yang dinilai tak sesuai. Inilah pentingnya sertifikat halal pada produk makanan.
Juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa pihak Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, sertifikasi halal pada produk makanan menjadi penting karena masyarakatnya didominasi dengan muslim. Sertifikasi ini bisa menjadi jaminan bahwa produk makanan aman dikonsumsi muslim.
Baca Juga: Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal, Ini Tanggapan Mie Gacoan
![]() |
Dr. Ir. Muslich, M.Si selaku Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI menyebutkan bahwa Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikasi Halal (SH) merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi jaminan produk halal.
Kepada detikcom (01/08) Muslich menyebutkan bahwa regulasi itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Dalam regulasi tersebut, produk makanan dan minuman harus sudah disertifikasi halal maksimal tanggal 17 Oktober 2024," ujar Muslich.
Lebih lanjut, KH dan SH juga menandai kemampuan perusahaan untuk memproduksi produk halal secara konsisten dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Baca Juga: Mie Gacoan Buka di Depok, Ada Mie Setan dan Mie Iblis yang Pedas Nyetrum
![]() |
"Jadi implementasi sistem SJH di LPPOM MUI, selain memeriksa kehalalan produk juga memastikan sistem manajemen halal berjalan dengan baik," lanjutnya.
Sistem inilah yang menjamin secara internal bahwa produk halal akan selalu terjaga dan diproduksi secara konsisten selama masa berlaku sertifikasi halal.
Mengenai kasus Mie Gacoan, mereka belum mendapat sertifikasi halal bukan karena penggunaan bahan-bahan non-halal, melainkan penggunaan nama menu yang tidak sesuai.
Dalam hal tersebut, Muslich menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KH MUI). KF MUI memiliki kriteria.
![]() |
"Ada kriteria produk dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk. Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama tertentu sebagai bagian dari nama produk tersebut tidak bisa disertifikasi halal," tuturnya.
Produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan porno.
Muslich menjelaskan agar dapat disertifikasi halal, disarankan bagi pelaku usaha dapat mengubah nama produknya dengan nama yang baik, sesuai dengan syariat Islam.
"Tak hanya untuk Mie Gacoan, kami mengajak pelaku usaha makanan minuman lainnya untuk mengurus sertifikasi halal sebagai komitmen untuk memberikan jaminan ketentraman bagi konsumen muslim," tutup Muslich.
Baca Juga: Kepala BPJPH Sebut Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikasi Halal
(raf/odi)