Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk tidak membuang-buang makanan. Jika seseorang menghabiskan sisa makanan orang lain yang sudah ditinggalkan apakah itu halal?
Allah SWT sangat membenci hambanya melakukan perbuatan mubazir. Salah satunya tidak menghabiskan makanan dan makanan tersebut berakhir dibuang di tempat sampah.
Soal mubazir pernah diatur dalam Surah Al Isra' ayat 27-27, yang artinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan," (QS. Al Isra': 26-27).
Baca Juga: Uya Kuya Traktir Orang Makan Babi Guling, Ini Hukumnya dalam Islam
![]() |
Berpedoman pada anjuran untuk tidak membuang makanan, ada beberapa orang yang mengambil sisa makanan orang lain yang sudah ditinggalkan, seperti yang ada di kafe atau restoran misalnya.
Biasanya pengunjung yang tidak menghabiskan makanan atau minuman akan meninggalkannya begitu saja di atas meja. Kemudian, karena alasan 'sayang dibuang' ada orang yang mengambil dan memakan makanan tersebut.
Apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam? Menurut Ustaz Dzulqarnain Muhammad Sanusi hal itu tidak masalah sepanjang tidak membahayakan. Itu disampaikan melalui channel YouTube DzulqarnainMS (11/07/18).
"Gak ada masalah ya, kalah memang sama orangnya tidak dimakan lagi. Sepanjang tidak membahayakan, apalagi kalau makanan sisa keluarga kayak anak dan istri, makan seperti itu tidak ada masalah," tuturnya.
Baca Juga: Hukum Makan di Warung Bayar Belakangan dalam Islam
![]() |
Dikutip dari Konsultasi Syariah, tindakan memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan atau mubah.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya. maka ia dapat dimiliki oleh siapapun yang menemukannya (Al-Inshaf : 6/382).
Apalagi jika tindakan memakan atau mengambil makanan sisa yang sudah ditinggalkan pemiliknya untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, maka insyaa Allah akan mendapat pahala.
Baca Juga: Hukum Makan di Rumah Duka dalam Ajaran Islam
(raf/odi)