Hukum Minum Air yang Dibacakan Yasin pada Malam Nisfu Syaban

Tim detikFood - detikFood
Jumat, 04 Mar 2022 11:00 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Saat malam Nisfu Syaban biasanya umat Muslim membaca surat Yasin sambil membawa sebotol air minum. Air itu diyakini bisa memberikan berkah. Bagaimana pandangan dalam Islam?

Nisfu Syaban adalah pertengahan bulan Syaban atau jatuh pada tanggal 15 Syaban kalender Hijriah. Dalam kalender nasional, Nisfu Syaban jatuh pada tanggal 4 Maret 2022.

Dikutip dari buku berjudul '1001 Hal yang Paling Sering Ditanyakan tentang Islam', malam Nisfu Syaban merupakan malam dibukanya 300 pintu rahmat dan pintu ampunan oleh Allah SWT.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda:

"Jibril telah datang kepadaku pada malam nisfu syaban dan berkata, 'Wahai Muhammad, pada malam ini dibuka pintu-pintu langit dan pintu-pintu rahmat. Oleh karena itu, bangun lah dan dirikanlah sholat, serta angkatlah kepala dan kedua tanganmu ke langit',".

Baca Juga: Doyan Kepiting? Ini Hukum Makan Kepiting Menurut Mazhab Ulama

Di malam Nisfu Syaban biasanya umat Muslim membaca surat Yasin tiga kali Foto: iStock

Dengan Nisfu Syaban, umat Muslim menandai bahwa semakin dekat dengan bulan Ramadhan. Dalam tradisi yang berkembang di Indonesia, setiap malam Nisfu Syaban dilakukan dengan membaca surat Yasin tiga kali di masjid.

Pada saat itu, umat Muslim juga berbondong-bondong membawa air minum untuk dibacakan surat Yasin. Tutup botol minum itu kemudian dibuka ketika surat Yasin dan berbagai zikir dilantunkan.

Dengan meminum air tersebut dipercaya bisa memberikan keberkahan. Lantas bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana hukumnya mengonsumsi air minum tersebut?

Mengutip dari NU Online (30/04/18) hukum meminum air tersebut jelas halal karena air itu bukan termasuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Makan di Warung Bayar Belakangan dalam Islam

Tradisi di Indonesia, umat Muslim selalu mendoakan air dengan surat Yasin Foto: iStock

Hanya saja perlu dipahami bahwa pada dasarnya siapa saja dan apa saja tidak bisa memberikan manfaat dan mudarat kepada manusia dan makhluk hidup lainnya kecuali dengan izin Allah SWT.

Umat Muslim tidak boleh meyakini bahwa sebuah benda memberikan ta'tsir atau efek manfaat dan mudarat terhadap sesuatu. Hal ini tercatat dalam sejarah ketika Sayyidina Umar ra mencium hajar aswad.

Ia mengatakan, "Aku yakin kau bukan apa-apa. Kalau aku tidak melihat Rasulullah SAW mengecupmu, maka aku takkan mengecupmu,".

Dan itu juga berlaku pada air minum yang dibawa ketika malam Nisfu Syaban. Air tersebut bukan apa-apa karena tidak akan memberikan pengaruh apapun.

Hukum minum air Nisfu Syaban boleh asalkan memahami bahwa hanya Allah SWT yang dapat memberikan manfaat dan mudarat Foto: iStock

Namun, kita harus meyakini bahwa Allah SWT menurunkan berkahnya melalui air tersebut. Jadi, air itu hanya menjadi wasilah atau tawasul. Hal ini bisa menjadi pegangan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah.

Tabaruk atau ngalap berkah merupakan salah satu bentuk praktik tawasul yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam AL-Qur'an surat Al-Maidah ayat 35.

Praktik ini merupakan salah satu cara berdoa kepada Allah SWT melalui perantara lahiriah berupa jejak, tempat, benda atau orang secara pribadi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa praktik tawasul dan tabaruk dibolehkan dalam syariat Islam. Hanya saja kita tidak boleh keliru dalam memahami praktik tersebut.

Yang perlu dipahami bahwa hanya Allah SWT yang berkuasa atas segala sesuatu, mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.

Baca Juga: Begini Hukum Makan dengan Tangan Kiri dalam Alquran dan Hadis



Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"

(raf/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Female Daily
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB