Sering terjadi di mana seseorang datang ke acara perjamuan untuk menikmati makanannya, tapi sebenarnya tak diundang. Bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Belakangan ini ramai di media sosial orang-orang dengan percaya diri memperlihatkan aksinya saat mendatangi sebuah acara perjamuan yang padahal sebenarnya mereka tidak diundang.
Seperti pada acara kondangan misalnya. Dalam beberapa video TikTok mereka terlihat datang ke acara kondangan, berlagak seolah-olah mereka mengenal dengan keluarga pemilik hajat.
Kebanyakan alasan mereka melakukan itu adalah ingin menikmati makanannya. Walaupun beberapa di antara mereka ada yang juga memberikan amplop kepada pemilik hajat.
Baca Juga: Doyan Kepiting? Ini Hukum Makan Kepiting Menurut Mazhab Ulama
Namun, datang ke acara perjamuan seperti kondangan tanpa diundang apakah diperbolehkan dalam Islam?. Menurut Ustaz Ali Mansur, hal ini tidak diperbolehkan.
Hal tersebut dijelaskan dalam video tanya jawab yang diunggah melalui channel YouTube Salam Televisi (02/03/019). Ia mengatakan bahwa tak ada alasan apapun untuk datang tanpa diundang.
"Tanpa ada undangan dengan alasan kita mengenal orangnya, dalam keadaan seperti ini kita tidak diperbolehkan mendatangi. Walaupun kita punya alasan bahwa kita kenal," tuturnya.
Lebih lanjut, Ustaz Ali Mansur juga menjelaskan bahwa mengenal orang yang punya acara tidak bisa dijadikan alasan untuk kita serta merta datang begitu saja.
Baca Juga: Begini Hukum Makan dengan Tangan Kiri dalam Alquran dan Hadis
Sebab jika itu dilakukan bisa jadi kedatangan orang yang tak diundang tersebut dapat merusak acar. "Karena boleh jadi ia tidak ingin kita datang, makanya gak diundang," ujarnya.
Dikutip dari Bincang Syariah (19/01/20) menghadiri saja perjamuan tanpa undangan disebut dengan tathafful atau yang artinya adalah bersikap seperti anak-anak.
Menurut banyak para ulama, hukum tathafful adalah haram. Ini disebabkan karena dapat memberatkan dna menyakiti tuan rumah. Namun, tathafful menjadi boleh jika memenuhi dua syarat.
Jika dua syarat tersebut terpenuhi, maka boleh menghadiri pesta atau perjamuan makan tanpa diundang. Pertama, jika tuan rumah ridha dan memberi izin disebabkan karena sudah ada jalinan kekerabatan.
Ini pernah disampaikan oleh Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah berikut:
"Haram hukumnya menggerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira,".
Syarat kedua adalah tidak memberatkan tuan rumah. Jika sekiranya tidak memberatkan tuan rumah, maka menghadiri pesta atau jamuan hukumnya boleh meskipun tanpa diundang.
Ini pernah disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut:
"Haram hukumnya menggerombol (menghadiri pesta tanpa diundang). Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan,".
Baca Juga: Hukum Makan di Warung Bayar Belakangan dalam Islam
Simak Video "Sandiaga Uno Bocorkan Menu Jamuan Makan Siang KTT G20"
(raf/odi)