Viral di TikTok permen Yupi haram karena disebut terbuat dari kulit babi. Ini penjelasan dari LPPOM MUI dan PT Yupi Indo Jelly Gum.
Akun TikTok @congean124 mengunggah sebuah video yang menyebutkan bahwa permen yupi terbuat dari kulit babi. Videonya dibagikan ulang oleh akun @kn0495 dan menjadi viral.
"Terbukti!! permen Yupi terbuat dari kulit babi," bunyi narasi dalam video TikTok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu memperlihatkan kesibukan pabrik yang sedang mengolah kulit babi hingga akhirnya menjadi permen. Video ini kemudian membuat netizen menjadi resah.
Baca Juga: Halal! Restoran Indonesia di Hotel Bintang 5 Ini Dapat Sertifikat Halal MUI
![]() |
"Masa sih, aku seneng makan Yupi dari dulu," tulis netizen.
"Wah yang bener aja nih, permen favorit aku," tulis netizen lainnya.
Dikutip dari laman Turn Back Hoax (15/01/22) kabar tersebut merupakan hoax dan menyesatkan. Setelah ditelusuri, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah menegaskan bahwa produknya halal dan aman dikonsumsi.
"PT Yupi Indo Jelly Gum telah memiliki Halal yang dari MUI dan telah memiliki nomor registrasi BPOM RI pada setiap produk yang diedarkan," ujar Marketing Manager PT Yupi Indo Jelly Gum, Amerlina H Lumintang dalam rilisnya.
![]() |
Baca Juga: Pengusaha Keripik Talas Ini Jawab Nyinyiran Netizen Soal Sarung Tangan Hitam
"Produk Gummy yang diproduksi oleh PT Yupi Indo Jelly Gum juga telah berstandar internasional dan memiliki standar kualitas ISO 22000," lanjutnya.
Kepada detikcom (24/01/22) Yunita selaku Corporate Communication dari LPPOM MUI mengatakan bahwa produk permen Yupi telah bersertifikat halal.
![]() |
Dalam laman LPPOM MUI ada 6 produk yang didaftar oleh PT Yupi Indo Jelly Gum. Mulai dari Yupi Big Gummy Pizza, Yupi MNega, Burger, Yupi Pirate, Yupi Bin & Ben Melon, Yupi Bin & Ben Jeruk dan Based Fromula Inaco Frozen Mix.
Semua produk tersebut bersertifikat halal dengan nomor 00110060360212. Lebih lanjut, Yunita juga mengatakan bahwa video yang viral tersebut merupakan video di luar negeri bukan di Indonesia.
Baca Juga: Makanan dan Minuman dengan Kriteria Ini Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal MUI
(raf/odi)