Miras Tanpa Alkohol Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata MUI

Miras Tanpa Alkohol Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata MUI

Devi Setya - detikFood
Minggu, 16 Jan 2022 10:00 WIB
Miras Tanpa Alkohol Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata MUI
Foto: Getty Images/iStockphoto/nitrub

Standarisasi Fatwa MUI

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin. Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

ADVERTISEMENT
Miras Tanpa Alkohol Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata MUIIlustrasi minuman tanpa alkohol Foto: Getty Images/iStockphoto/nitrub

Tercantum dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI

Aturan mengenai sertifikasi halal untuk produk miras non alkohol ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. Selain SK Direksi, ada juga Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian "Produk", ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Adapun SK Direktur LPPOM MUI secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.



Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik]

(dvs/adr)

Hide Ads