Ada produk miras yang dibuat tanpa kandungan alkohol. Meskipun tidak mengandung alkohol, tetapi miras ini tidak bisa mendapat sertifikat halal dari MUI.
Minuman keras atau miras termasuk salah satu yang diharamkan bagi umat muslim. Oleh karenanya diwajibkan untuk menjauhi miras, bagaimana pun bentuknya.
Hal ini tertulis dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kini seiring perkembangan zaman, ada produsen yang mengklaim membuat minuman beralkohol tanpa kandungan alkohol. Meskipun demikian minuman ini tidak bisa mendapat sertifikat halal.
Dilansir dari Halal MUI (15/1) Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa miras tak dapat dilakukan sertifikasi halal. Pihaknya menekankan tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
"Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaah KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram," tutur Prof. Hasanuddin.
Di samping itu, hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si yang menegaskan bahwa produk miras tidak akan pernah mendapatkan sertifikat halal MUI.
"Tidak benar kalau ada miras yang sudah bersertifikat halal MUI. Kami tidak mungkin melayani pendaftaran sertifikasi halal untuk produk seperti itu," ungkapnya.
Produk halal haruslah memenuhi syarat dalam fatwa halal MUI. Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui standarisasi Fatwa MUI.
Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik]