Dalam Al-Qur'an dijelaskan soal makanan halal dan haram. Tapi selain itu ada juga makanan yang sifatnya syubhat yakni tidak jelas antara halal dan haram.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa "(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh ke pada yang syubhat berarti ia telah terjatuh dalam yang haram".
Apa itu makanan syubhat?
Beberapa jenis makanan haram tercatat jelas dalam beberapa surah di Al-Qur'an, misalnya daging babi, bangkai, darah dan makanan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT. Namun terlepas dari itu, ada juga jenis makanan syubhat yakni makanan yang diragukan kehalalannya.
Misalnya daging sapi yang dikonsumsi di daerah minoritas muslim. Daging sapi sendiri termasuk makanan halal, namun apakah disembelih dengan menyebut nama Allah SWT? Makanan seperti inilah yang dimaksud syubhat.
Dilansir dari laman Nadhlatul Ulama (NU) (4/1) Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan yang syubhat. Hal ini seperti disebutkan dalam hadits berikut.
"Barang siapa berada dalam perkara syubhat maka sama halnya ia berada dalam keharaman." (HR al-Bukhari Muslim).
![]() |
Syubhat bisa berasal dari bahan utama atau tambahan
Dalam pembuatan makanan dan minuman, selain bahan baku utama, juga ada bahan tambahan dan bahan penolong. Bisa jadi bahan utamanya sendiri berasal dari bahan yang haram, atau bahan utamanya bahan yang halal namun bahan tambahan atau bahan penolongnya berasal dari bahan yang haram sehingga tercampur antara yang halal dengan yang haram.
Bisa juga makanan dan minuman syubhat berasal dari proses pengolahannya. Misalnya bahan makanan halal terkontaminasi dengan bahan makanan haram, hal ini menyebabkan makanan jadi bersifat syubhat.
Simak Video "Gurihnya Sate Saikoro dan Segarnya Es Sinar Garut"
[Gambas:Video 20detik]