Tak Mengandung Babi, Daging Babi Vegan Tak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Tak Mengandung Babi, Daging Babi Vegan Tak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Devi Setya - detikFood
Jumat, 29 Okt 2021 07:00 WIB
Tak Mengandung Babi, Daging Babi Vegan Tak Bisa Mendapat Sertifikat Halal
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aamulya
Jakarta -

Pernah mendengar istilah daging babi vegan? Olahan makanan ini tidak mengandung daging babi tetapi tidak bisa mendapat sertifikat halal dan disarankan umat muslim tidak menyantapnya.

Saat ini banyak teknologi pangan yang mampu menghasilkan olahan daging tanpa menggunakan daging asli. Salah satunya meat vegan yang diolah untuk konsumsi para vegetarian.

Meat vegan adalah produk olahan berbahan nabati seperti kacang kedelai atau gandum yang diolah sehingga rasa, tekstur dan aromanya mirip olahan daging asli. Ada beberapa olahan meat vegan mulai dari daging ayam, daging sapi hingga daging babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Mengandung Babi, Daging Babi Vegan Tak Bisa Mendapat Sertifikat HalalTak Mengandung Babi, Daging Babi Vegan Tak Bisa Mendapat Sertifikat Halal Foto: Getty Images/iStockphoto/Aamulya

Semua daging nabati ini dibuat tanpa sedikitpun tambahan daging asli. Namun apakah lantas umat muslim boleh menyantap meat vegan, khususnya untuk varian daging babi?

Dilansir dari situs resmi LPPOM MUI (28/10) umat muslim secara tegas dilarang mengonsumsi daging babi. Hal ini tercatat jelas dalam Al-Qur'an bahwa daging babi termasuk makanan yang diharamkan.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur'an, surat Al- An'am ayat 145, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Dalam proses pembuatannya, daging babi vegan ini diolah dengan teknologi modern sehingga menghasilkan produk dengan kadar protein yang sangat tinggi, layaknya daging pada umumnya. Demikian pula dengan aroma, rasa dan tekstur yang dibuat menyerupai daging babi asli.

Di pasaran, produk ini beredar dengan berbagai nama dan sebutan seperti vege BBQ pork, vege pulled pork, vege roast pork, vege beef meat, vege beef ball, dan lain sebagainya.

Produk daging babi vegan ternyata tidak bisa mendapat sertifikat halal meskipun sejatinya produk ini dibuat dengan bahan halal. Hal ini berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satu poinnya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat hal.

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Kemudian, poin ketiga adalah produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbukan rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour. Dan terakhir, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Atas dasar inilah produk daging babi vegan tidak akan pernah mendapat sertifikat halal. Lebih lanjut, aturan mengenai hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

Seluruh auditor halal LPPOM MUI juga mengantongi Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan dalam menetapkan produk yang akan diberi sertifikat halal. Dalam SJH ini tegas tertulis aturan bahwa karakteristik sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa produk makanan haram.

"Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog. Meskipun tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, penamaan produk seperti di atas, juga tak bisa dilakukan sertifikasi halal," papar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Dalam hal ini juga dianjurkan bagi muslim untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi makanan ini meskipun tidak mengandung bahan makanan haram.

Simak juga 'Fatwa Al-Azhar Soal Cangkok Ginjal Babi, Bolehkah?':

[Gambas:Video 20detik]



(dvs/odi)

Hide Ads