Sesajen merupakan bagian dari tradisi dan kebudayaan Indonesia. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apalagi jika seserorang sampai mengonsumsi makanannya.
Sesaji atau sesajen adalah makanan yang disajikan dan dipersembahkan untuk leluhur. Biasanya sesajen selalu ada di setiap upacara adat dan bertujuan untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan mahluk gaib.
Dalam sesajen ada berbagai makanan, mulai dari kelapa hijau, kopi, ayam ingkung hingga buah-buahan. Selain itu, ada juga yang menarik benda-benda ke dalam sesajen seperti keris dan semacamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, memberi sesajen sudah menjadi tradisi dan kebudayaan sejak zaman dulu. Namun sayangnya sesajen bisa jadi melanggar syariat Islam. Mengapa demikian? Ini penjelasannya.
1. Hukum Mempersembahkan Sesajen
![]() |
Di dalam Islam sudah jelas hukumnya bahwa menyembah dan memohon kepada yag selain Allah SWT adalah perbuatan syirik. Dan Allah SWT membenci perbuatan tersebut seperti yang dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 48:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (Syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar," (QS An-Nisa:48).
Mempersembahkan sesajen juga tergolong dosa besar karena dalam pemberian sesajen itu ada rasa pengagungan dan ketakutan dalam hati orang-orang yang memberi sesajen kepada selain Allah SWT.
Baca Juga: Temukan Sesajen Ayam Goreng hingga Ceker, Bapak Ini Bilang Enak
2. Hukum Makan Makanan Sesajen
Mempersembahkan sesaji jika ditujukan untuk yang lain selain Allah SWT adalah perbuatan syirik. Namun, bagaimana hukumnya jika hanya makan makanan dalam sesaji meski tidak ikut mempersembahkan?
Dikutip dari berbagai sumber, jika makanan dalam sesaji itu berupa hewan yang disembelih atas nama Allah SWT maka boleh dimakan. Karena hewan dengan menyebut nama Allah SWT berarti mempersembahkan untuk Allah SWT.
Begitu pun dengan makanan sesaji berupa kue dan buah-buahan itu boleh dimakan selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan dalam Islam.
3. Sesajen yang Diperbolehkan
![]() |
Ada pendapat di mana sesajen tidak selamanya haram, tergantung niat. Dikutip dari Peci Hitam (25/12/19) Islam juga menganut hukum fikih yang mengakui adanya hukum adat atau tradisi yang dilakukan secara berulang-ulang.
Sesajen dalam Islam itu sama seperti sedekah, artinya menghidangkan sajian untuk bersedekah. Tujuan menghidangkan sajian untuk bersedekah agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Ilmuwan Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, "Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram," (Tuhfatul Muhtaj 9/326).
Namun, jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kepada jin itu adalah perilaku orang kafir.
4. Contoh Sesajen yang Diperbolehkan
Seperti yang disebutkan bahwa sesajen diperboleh jika ditujukan untuk Allah SWT. Misalnya adalah syukuran dalam momen penting, seperti kelahiran anak, rumah baru, kelulusan anak, dan lainnya.
Syukuran dalam hal tersebut biasanya ditujukan agar Allah SWT meridhoi dan melancarkan segala hal. Namun, perlu ditekankan bahwa itu tidak boleh jika ditujukan kepada yang lain selain Allah SWT.
Selain itu, ketika musim panen biasanya ada sedekah bumi yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan hasil panen yang melimpah. Saat itu masyarakat akan menghidangkan makanan dari hasil panen.
Baca Juga: Makna 5 Makanan dan Minuman yang Sering Jadi Sesajen
(raf/adr)