Bagi umat muslim, wadah atau alat masak bekas daging babi adalah hal najis. Lantas, bagaimana cara mencuci wadah bekas daging babi yang benar menurut Islam?
Pernahkah kamu berada di dalam kondisi di mana tetangga non muslim meminjam wadah atau alat masak? Mungkin itu adalah hal yang wajar, tetapi bagaimana jika wadah atau alat masak itu digunakan untuk mengolah daging babi?
Sudah tertulis jelas dalam Al-Qur'an bahwa haram hukumnya umat muslim untuk mengonsumsi daging, darah atau bangkai babi. Wadah dan alat masak bekas mengolah daging babi pun dinilai najis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: 5 Kisah Makan Babi Viral, Dimakan Muslim dan Ditanyakan Kehalalannya
![]() |
Lantas perlukan membuang wadah bekas daging babi tersebut? Jawabannya adalah tidak perlu. Yang perlu dilakukan adalah mencuci wadah tersebut hingga najisnya hilang.
Seperti yang dibahas dalam Konsultan Syariah di mana ada seorang penanya tentang bagaimana cara mencuci wadah bekas daging babi yang benar dalam Islam? Apakah perlu mencuci sebanyak 7 kali atau membasuhnya dengan tanah?
Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, diperbolehkan untuk menggunakan piring atau wadah bekas daging babi atau daging haram lainnya. Dengan syarat, yakni dibersihkan bekas najisnya sampai bersih.
![]() |
Sampai bersih yang dimaksud adalah sampai bau, rasa dan warnanya hilang. Hal tersebut pernah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra.
"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkan kami makan dengan menggunakan wadah mereka?.
Beliau pun menjawab, 'Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut',".
Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yang dimaksud dengan wadah yang dilarang dalam hadits tersebut adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minuman khamr.
![]() |
Hal tersebut juga disebutkan secara jelas dalam hadits riwayat Abu Daud, bahkan Abu Tsa'labah menyatakan, "Kami bertetangga dengan ahli kitab, sementara mereka memasak daging babi dengan periuk mereka dan minuman khamr dengan mereka....,".
Berdasarkan keterangan di atas, cara mencuci wadah bekas daging babi hanya perlu sekali. Yang penting bekas najisnya sudah hilang. Seandainya harus dicuci 7 kali, Nabi Muhammad SAW akan menyebutkan itu.
Namun, Rasulullah SAW hanya menganjurkan untuk mencuci sampai bersih, tanpa ada perintah harus mencuci sebanyak 7 kali. Allahu a'lam.
Baca Juga: Viral 63 Ton Daging Sapi Oplosan Daging Babi, Ini Cara Membedakannya
(raf/odi)