Selain ayam, ada banyak jenis unggas yang sering diolah menjadi makanan. Termasuk berbagai jenis burung. Dalam Islam, daging burung halal dimakan asalkan tidak memiliki kuku dan cakar.
Banyak yang bertanya soal kehalalan daging burung. Unggas yang bisa terbang ini termasuk dalam kategori makanan halal. Namun ternyata tidak semua jenis burung halal dimakan oleh umat muslim.
Daging burung memang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur'an namun burung termasuk dalam makanan thayyibat yang artinya baik, enak dan menyehatkan. Jadi daging burung halal dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tercatat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah: 172: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."
Daging burung tidak disebutkan secara khusus layaknya daging babi dan beberapa jenis makanan yang haram dimakan.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 173 disebutkan, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dilansir dari NU (24/8) para imam madzhab memiliki perbedaan pendapat tentang standarisasi thayyibat dalam hal makanan yang tak disebutkan dalam Al-Qur'an. Khusus Imam Syafi'i, beliau menentukan standar halalnya hewan dengan prinsip bahwa segala hewan hukumnya halal kecuali ada dalil dalam Al-Quran atau hadits yang melarangnya, ditambah dengan pertimbangan apakah makanan tersebut dianggap menjijikkan atau tidak.
Artinya burung termasuk hewan halal namun tidak semua jenis burung halal dan boleh dimakan. Ada beberapa ciri burung yang boleh dikonsumsi.
Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya. Burung bercakar antara lain elang, rajawali, burung hantu dan burung yang memangsa daging hewan lain.
Sementara jenis burung seperti burung dara, merpati, belibis ataupun burung pipit boleh dan halal dimakan.
![]() |
Detail mengenai penjelasan hukum mengonsumsi burung bisa dilihat pada pemaparan Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya ibn Syaraf al Nawawi al Dimasyqi dalam kitab Raudlah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin [Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 2010], juz III, hal. 273-274):
"Cabangan masalah: Semua burung yang berkalung (mempunyai lingkaran di lehernya) hukumnya halal, dan nama burung merpati semuanya masuk dalam hal ini. Maka burung tekukur, burung merpati hutan dan jenis tekukur masuk halal. Burung warsyan (jenis merpati), burung qotho, burung puyuh dan semua jenisnya adalah masuk ke bagian yang halal ini karena semuanya termasuk thayyibah.
Burung yang bentuknya seperti burung pipit dalam ukurannya, maka hukumnya halal. Termasuk di dalamnya adalah burung sha'wah (burung kecil), burung tiung, burung pipit, dan burung bulbul. Burung hamroh dan burung murai hukumnya halal menurut pendapat yang shahih. Burung unta, ayam kalkun, burung jenjang dan burung chubaro hukumnya halal."
Jadi bagi umat muslim yang ingin menyantap daging burung diperbolehkan karena hukumnya halal.
(dvs/odi)