Bukan hanya daging babi, beberapa makanan juga diharamkan dalam Islam. Tujuh makanan ini patut diwaspadai karena diharamkan dalam Alquran.
Bagi penganut agama Islam atau seorang Muslim, tidak semua makanan bisa dimakan. Beberapa makanan diharamkan atau berarti dilarang untuk dikonsumsi.
Sebagian besar makanan yang diharamkan adalah makanan yang memiliki kandungan berbahaya serta efek buruk yang bisa diberikan oleh tubuh ijika dikonsumsi. Allah SWT melalui kitab suci umat Islam, Alquran telah menjelaskan ciri-ciri makanan yang diharamkan dan sama sekali tidak boleh dikonsumsi.
Makanan yang diharamkan ini bukan hanya mengandun makna dan filosofis saja tetapi juga ada unsur pengalaman yang pernah terjadi pada umat terdahulu saat mengonsumsi suatu bahan makanan. Seperti yang diingatkan pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 168, "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan jangan lah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Berikut ini 7 makanan yang diharamkan dalam Islam selain daging babi dan dijelaskan dalam Al-qur'an:
![]() |
1. Darah
Sangat banyak makanan yang dihalalkan atau dipersilahkan untuk dikonsumsi. Darah menjadi salah satu makanan yang tidak boleh sama sekali dikonsumsi atau diharamkan. Allah SWT berfirman "...kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir..." QS. Al An'am: 145.
Darah yang boleh dikonsumsi hanya darah yang melekat pada daging yang sudah disembelih. Tentunya tata cara penyebelihannya harus yang sesuai dengan ajaran Islam seperti menghadap kiblat, tidak menyaikit hewan dan mengucap nama Allah SWT.
2. Bangkai
Bangkai merupakan istilah yang digunakan untuk hewan-hewan yang mati secara tidak wajar. Misalnya seperti hewan yang tercekik, mati karena dipukul, mati karena terjatuh, mati karena ditanduk hewan lain atau hewan yang mati akibat diterkam atau dimangsa oleh binatang buas.
Sebagaimana diterangkan pada surah Al Maidah ayat 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah) adalah kefasikan.
Baca juga: 3 Agama Ini Mengharamkan Konsumsi Babi untuk Umatnya