7. Hewan yang mengonsumsi kotoran
![]() |
Dikenal dengan istilah Al Jalalah, artinya adalah segala jenis hewan baik yang berkaki empat maupun berkaki dua dan hidup di darat dengan makanan pokoknya berupa kotoran manusia maupun hewan. Pada suatu hadits, aturan untuk tidak memakan jalalah sangat ditekankan.
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam melarang dari memakan jalal dan susunya," Hr. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hewan jalalah bisa saja hewan-hewan yang dihalalkan seperti sapi, kambing, domba, unta, ayam dan hewan lainnya. Tetapi ketika hewan tersebut mengonsumsi kotoran maka diharamkan atas konsumsinya. Hewan jalalah bisa kembali halal dengan syarat telah dipuasakan selama 3 hari.
Baca juga: Umat Muslim Bisa Lakukan Hal Ini Saat Terlanjur Makan Daging Babi
(dfl/adr)