Sama Seperti Daging Babi, Makan Darah Juga Haram Bagi Muslim

Devi Setya - detikFood
Sabtu, 31 Jul 2021 08:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/KarepaStock
Jakarta -

Darah merupakan salah satu makanan haram bagi umat muslim. Darah ayam, sapi atau hewan lainnya punya hukum yang sama seperti daging babi yakni haram dan dilarang untuk dikonsumsi.

Anjuran soal memakan makanan halal dan menjauhi makanan haram tertulis dengan tegas dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3. Disebutkan salah satu makanan haram yang harus dijauhi adalah darah.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala" (QS. Al-Maidah: 3).

Dalam ayat ini, yang dimaksud darah haram adalah darah hewan yang masih mengalir. Ketika seseorang menyembelih suatu binatang yang hukumnya halal misalnya sapi, kambing atau ayam kemudian ada darah yang mengalir lantas darah ini ditampung dan dikonsumsi maka itu haram.

Namun ternyata ada juga darah yang masuk dalam kategori halal. Hal ini diungkapkan Rasulullah SAW dalam hadist,

"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah disahihkan oleh Syekh Al-Albani).

Sama Seperti Daging Babi, Makan Darah Juga Haram Bagi Muslim Foto: Getty Images/iStockphoto/KarepaStock

Darah yang tidak mengalir ini jelas zatnya yaitu hati dan limpa. Meskipun masuk dalam kategori darah tapi hati dan limpa halal dimakan karena bukan darah yang mengalir.

Allah SWT berfirman lewat surah An-Nahl ayat 114 yang artinya, "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah." (QS. An-Nahl: 114).

Karena masuk dalam kategori makanan haram, maka umat muslim yang menyantap darah dengan sengaja atau tanpa alasan kedaruratan maka akan mendapat dosa.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Q.S. An Nahl: 115)

Di beberapa negara ada makanan yang terbuat dari darah hewan. Di Indonesia sendiri ada olahan darah ayam yang dikukus dan disebut marus dan saren atau dideh. Banyak dikonsumsi di daerah Jawa dan Bali.



Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"

(dvs/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork