Kebijakan soal PPKM mulai diterapkan kemarin (3/7). Pemilik rumah makan mengikuti aturan ini, ada yang hanya melayani take away namun ada pula yang memilih tutup total.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dipilih oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus positif covid-19. Dengan adanya kebijakan ini, hampir semua sektor dibatasi operasionalnya, termasuk tempat makan.
Jika sebelumnya rumah makan hanya membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan maka kali ini aturannya lebih ketat. Selama PPKM darurat, semua tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pengunjung hanya boleh melakukan pembelian secara take away alias dibungkus. Namun tampaknya tidak semua rumah makan mengikuti aturan ini, ada yang justru memilih tutup total demi mengurangi biaya operasional.
Salah satu rumah makan yang memilih tutup total adalah Warung Bambu. Rumah makan berkonsep lesehan yang berlokasi di Serpong, Tangerang ini tidak melayani makan di tempat maupun take away.
Agi, pemilik resto mengatakan ikut patuh pada aturan pemerintah karena tujuannya pasti baik yakni menekan angka pasien Covid-19. Ia memilih untuk menutup sementara restonya karena sebagian besar pengunjung mencari sensasi makan di tempat.
"Besar di operasional ya kalau hanya buka untuk take away. Karena di sini kan orang cari sensasi makan, suasananya. Pengunjung ke sini kebanyakan karena mau makan di saung. Pada inti nya kami tutup, full semua kegiatan kami hentikan selama PPKM" ujar Agi.
![]() |
Sesuai anjuran pemerintah, resto ini tutup mulai 3-20 Juli 2021.
Berbeda lagi dengan rumah makan Ponyo. Resto yang punya 6 cabang di Jawa Barat ini memilih untuk menyediakan layanan take away.
Rumah makan yang sudah beroperasi sejak 1972 ini menerapkan aturan sama di seluruh cabangnya. Pengunjung sama sekali tidak diperkenankan untuk makan di tempat.
"Kami hanya take away. Mulai hari ini (3/7) sesuai aturan PPKM sampai tanggal 20 nanti. Iya, pengunjung tidak boleh makan di tempat," ujar salah satu pegawai kepada detik.com saat hubungi lewat telepon.
Selama kebijakan PPKM, beberapa sektor publik memang dibatasi operasionalnya. Termasuk rumah makan yang tidak diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan di tempat.
(dvs/odi)