Belakangan ini banyak restoran dan kafe yang membuat aturan baru. Menutupi kamera handphone pengunjung menggunakan stiker sebelum masuk ke dalam restoran. Untuk apa?
Selama pandemi COVID-19 restoran dan kafe memiliki beberapa aturan untuk menerapkan protokol kesehatan. Biasanya di pintu masuk akan ada petugas untuk memeriksa suhu tubuh dan mempersilahkan pengunjung cuci tangan.
Bukan hanya itu, ada juga aturan yang mengharuskan menutup kamera handphone milik pengunjung sebelum masuk ke area restoran. Seperti dalam sebuah video yang dibagikan oleh akun @nadyastrella (02/06).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga : Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Rumah Makan di Makassar Bakal Dapat Sanksi
![]() |
Dalam video tersebut terlihat, petugas restoran sedang menutupi kamera handphone milik pengunjung menggunakan stiker. Di video itu, petugas juga meminta untuk tidak merekam area di dalam.
Sayangnya, ia tidak menyebut nama dan lokasi restoran. Fenomena itu tidak hanya ada di restoran tersebut saja, tetapi banyak restoran dan kafe lainnya yang melakukan hal yang sama. Namun, tahukah kamu mengapa banyak restoran dan kafe menutup kamera handphone pengunjung?
Berdasarkan komentar dan pengalaman netizen di media sosial, hal itu dilakukan guna menutupi kemungkinan adanya pelanggaran protokol kesehatan di restoran. Misalnya banyaknya kapasitas pengunjung, sehingga menimbulkan kerumunan.
![]() |
"Biar ga digrebek sama polisi, coba yang di pinggir jalan udah disuruh pulang kaga boleh jualan," tulis netizen.
"Tempat hiburan juga ditutupin kameranya, biar gak posting atau update-update," tulis netizen lainnya.
Ternyata fenomena tersebut sudah terdengar hingga ke telinga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Sandiaga mendapat laporan bahwa ada kafe di Bali yang menutupi kamera hp pengunjung dengan stiker.
Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin terjadi tidak terdeteksi secara digital, seperti yang dikutip dari Tempo.co (22/03).
![]() |
"Ada tempat-tempat yang menutup kamera handphone pengunjung dengan stiker supaya tidak viral," ujar Sandiaga Uno dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).
Sementara itu, Sandiaga juga telah menghubungi pihak restoran dan kafe di Bali. Sandiaga Uno menegaskan bahwa akan mengenakan sanksi bagi yang tidak patuh dengan denda satu juta rupiah.
Seperti yang dirasakan oleh semua orang di dunia, selama pandemi COVID-19 ini kita diminta untuk hidup new normal. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketika berada di tempat umum seperti restoran dan kafe.
Pihak pemerintah telah mengizinkan pelaku usaha kuliner untuk membuka gerainya dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi, bagi pelaku usaha maupun pengunjung diharapkan dapat mematuhi aturan untuk memotong rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga : Dua Hotel Ini Terapkan Protokol Kesehatan untuk Jamuan Makan Imlek
(raf/odi)