Saat berpuasa, pasti kamu pernah tak sengaja menelan ludah begitu melihat makanan. Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa? Ini penjelasannya.
Menahan makan dan minum saat berpuasa memang bukan hal yang mudah. Apalagi berbagai godaan pun datang, tetapi kita harus menahan nafsu agar puasa tetap sah sampai waktu berbuka tiba.
Namun, tak jarang orang yang secara tak sengaja menelan ludah saat melihat makanan di waktu berpuasa. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga : Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa
![]() |
Ludah atau air liur merupakan cairan yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Maka, bukan tidak mungkin jika seseorang menelan air ludah sendiri, bahkan dalam kondisi berpuasa sekalipun.
Karena bagaimanapun, salah satu mekanisme tubuh adalah memproduksi air liur. Air liur memiliki banyak fungsi, mulai dari pelembab dan penghalus makanan hingga sebagai zat antibakteri.
Biasanya menelan ludah tanpa disadari terjadi saat melihat makanan di waktu bulan puasa. Menurut Imam Nawawi hal tersebut tidak membatalkan puasa karena dianggap sebagai hal yang wajar.
Karena dianggap wajar, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Dikutip dari NU Online, ada penjelasan dari Buya Yahya Zainul Ma'arif tentang beberapa syarat tertentu di mana menelan ludah tidak membatalkan puasa.
![]() |
Pertama, menelan ludah tidak membatalkan puasa jika yang ditelan adalah ludah sendiri. Ketika suami istri berciuman, lalu air ludah salah satu pasangan tertelan pasangan yang lainnya maka puasanya batal.
Kedua, air liur yang ditelah belum keluar dari mulut. Kondisi ini misalnya seseorang yang meludah air liurnya di gelas hingga mencapai takaran tertentu, kemudian ditelan lagi dengan meminumnya. Maka puasanya juga batal.
Terakhir, air liur tertelan tidak tercampur dengan zat atau pun cairan lain. Misalnya seorang penjahit yang memasukkan benang ke mulut untuk meluruskan benang itu agar dapat masuk ke lubang jarum.
Kemudian, pewarna benang tersebut ikut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan puasa. Jika masih dalam kondisi tersebut, makan menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan.
![]() |
Hal tersebut juga diterangkan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama menelan ludah adalah mubah, atau diperbolehkan.
"Para ulama telah sepakat bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa. Sebab mencegah air liur untuk masuk kembali ke tenggorokan sangat sulit," ujarnya.
Selain itu, Allah SWT juga tidak memberatkan hambanya dengan melarang ludah. Mengingat hal tersebut justru akan menyulitkan orang yang berpuasa.
Allah berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu," Al-Baqarah ayat 185.
Baca Juga : Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa
(raf/odi)