Bolehkah makan sahur dan berpuasa sementara kondisi tubuh belum mandi wajib setelah berhubungan suami istri? Ini penjelasannya.
Ibadah puasa tidak hanya sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga menahan nawa nafsu lainnya. Salah satunya menahan untuk tidak berhubungan suami istri di siang hari.
Hubungan suami istri baru boleh dilakukan saat malam hari setelah waktu berbuka puasa. Setelah berhubungan suami istri diwajibkan untuk mandi junub atau mandi wajib untuk membersihkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Jika : Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa
![]() |
Jika tidak mandi junub, maka mereka dilarang untuk beribadah termasuk berpuasa. Lantas, bagaimana jika suami istri yang berhubungan di malam hari tertidur sehingga tak sempat mandi wajib hingga menjelang sahur dan Subuh?
Apakah puasanya tetap sah? Jawabannya adalah iya. Hal tersebut diterangkan lewat hadist yang diriwayatkan dari Ummu Salahmah RA yang berkata, "Nabi Nabi SAW pernah mandi junub saat memasuki waktu subuh dan beliau tidak meng-qadha (puasa pada hari tersebut)," (HR Muslim)
Dapat disimpulkan bahwa mandi wajib setelah masuk waktu subuh tidak memengaruhi sah atau tidaknya ibadah puasa. Sebab, mandi wajib lebih terkait dengan pensucian diri sebelum solat.
![]() |
Sementara puasa Ramadhan dalilnya lebih menekankan pada larangan berhubungan badan di siang hari. Hal ini juga dijelaskan lewat hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan AL-Muwathatha'.
Dari Aisyah RA : "Seorang lelaki bertanya 'Wahai Rosulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa', kemudian Nabi Muhammad bersabda, 'Aku juga pernah pada subuh tengah junub, aku pun mandi dan berpuasa,".
Jadi, orang yang belum mandi junub diperbolehkan makan sahur terlebih dahulu. Baru ketika memasuki waktu subuh, mereka mandi dan sholat Subuh. Dengan begitu ibadah puasa masih sah dilakukan.
![]() |
Namun, akan lebih baik bagi mereka yang menyegerakan mandi junub sebelum memasuki waktu Subuh. Seperti yang disampaikan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam.
"Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh," seperti yang dikutip dari NU Online.
Baca Juga : Hukum Mencicipi Makanan Saat Memasak Hidangan untuk Buka Puasa
(raf/odi)