RUU Minuman Beralkohol Ancam 5 Miras Tradisional Indonesia

RUU Minuman Beralkohol Ancam 5 Miras Tradisional Indonesia

Devi Setya - detikFood
Sabtu, 14 Nov 2020 11:00 WIB
Tips pilih kelapa muda
Foto: iStock
Jakarta -

DPR RI tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Miras tradisional asli Indonesia juga terancam dilarang pemerintah.

Para anggota DPR RI kembali membuat heboh, kali ini dengan isu RUU Minuman Beralkohol yang menyinggung soal minuman beralkohol atau miras. Jika RUU ini disetujui maka seluruh jenis minuman beralkohol akan dilarang produksi.

Di Indonesia sendiri, ada miras tradisional yang sudah dikenal melegenda. Beberapa miras ini dibuat dari bahan alami dan diproses dengan teknik fermentasi tradisional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebut saja misalnya sopi, tuak, arak atau saguer yang sudah lama dikenal sebagai minuman beralkohol tradisional. Tak bisa dipungkiri, minuman ini menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke daerah.

Berikut beberapa miras tradisional asli Indonesia yang terancam dilarang pemerintah.

ADVERTISEMENT

1. Sopi


Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) punya miras khas yang dikenal dengan sebutan sopi. Beberapa orang asli NTT juga menyebutnya sebagai moke.

Minuman ini terbuat dari cairan pohon lontar yang mengandung alkohol cukup tinggi. Setidaknya minuman ini mengandung 40 persen alkohol dan biasanya dihadirkan sebagai jamuan saat upacara adat seperti momen pernikahan atau kematian.



Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads