Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu dituding mengambil logo dari web grafis gratis, Freepik. Pengacara Ruben Onsu selaku pemilik Geprek Bensu angkat bicara mengenai hal ini.
Di Twitter ramai unggahan netizen @morninglatte_ yang mengungkap kalau Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu mengambil logo dari sebuah web grafis gratis. Ia menyandingkan logo ayam dari Freepik dengan logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu.
Tampak ilustrasi ayam yang jadi fokus logo dua usaha ayam geprek ini terlihat serupa. Netizen bernama Niel itu lantas mempertanyakan beberapa hal terkait hak cipta, apalagi dirinya seorang Graphic Designer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca Juga: 'Geprek Bensu' & 'I Am Geprek Bensu' Dituding Pakai Logo dari Web Grafis Gratis
Dihubungi detikcom (16/6), pengacara Ruben Onsu yang mengelola Geprek Bensu yaitu Minola Sebayang memberikan komentarnya. "Kalau kita bicara mengenai hukum, kita harus melihat mekanismenya itu ketika sebuah logo itu didaftarkan dan kemudian dikeluarkan sertifikat oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," katanya di awal.
Ia menambahkan, "Nggak ditanya sama DJKI siapa desain grafisnya, nggak ditanya dari mana sumber (logo)nya apakah dari web grafis dari mana-mana, nggak ditanya. Yang mereka cek adalah ada nggak kesamaan dengan merek-merek lain? Ada nggak kesamaan dengan logo-logo lain? Jadi jangan melebar. Kalau isunya melebar, masalahnya jadi bias dengan membicarakan hal-hal yang tidak masuk dalam konteks hukumnya."
Minola juga menekankan kalau ia dan kliennya sudah memperlihatkan bukti resmi berupa sertifikat merek asli yang mencantumkan logo Geprek Bensu seperti sekarang. Pengacara 51 tahun ini berujar, "Kalau kami sudah memperlihatkan 35 sertifikat merek asli yang dikeluarkan DJKI termasuk logonya segala macem, berarti memang diakui. Tidak ada masalah. Karena memang ada mekanismenya ketika permohonan itu dikabulkan, dikeluarkan sertifikatnya."
![]() |
Berbicara soal kasus Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu secara umum, Minola kembali menyinggung alasan mengapa Geprek Bensu menggugat ke pengadilan. "Di Undang-undang juga mengatakan bahwa yang boleh menggugat sertifikat itu adalah orang yang punya sertifikat yang merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat lain. Karena merek itu pembeda. Kalau kita merasa itu tidak membedakan dengan apa yang kita punya yang juga bersertifikat, baru kita gugat," ungkapnya.
Minola menambahkan, "Pertanyaannya kok kita bisa kalah di Mahkamah Agung (MA)? Justru yang dipertanyakan kenapa MA mengalahkan orang yang memiliki bukti yang kuat. Jangan di balik. Jangan yang ditanya kok "Ruben kalah? Ruben boong?" Jangan begitu karena kita sudah mengeluarkan bukti-bukti kita. Kita juga sudah runut menceritakannya. Karena Bensu itu cuma punya Ruben Onsu. Mereknya yang first to file juga kita yang pegang. Kalau dia kan Benny Sujono, bukan Bensu."
![]() |
"Sertifikat yang mereka pegang sama. Satu minggu setelah sertifikat kita keluar, kita mengetahui ada sertifikat juga yang dikeluarkan kepada pihak lain. Dengan sama yang kita punya, kita gugat, wajar dong? Kalau gugatan kita ditolak, pertanyaannya bukan kenapa kita kalah atau apakah kita palsu? Pertanyaannya kok bisa pengadilan bisa menolak orang yang buktinya sedemikian kuat. Itu yang bener," pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Eddie Kusuma selaku pengacara I Am Geprek Bensu belum memberikan respons pada detikcom terkait isu penggunaan logo.
Baca Juga: 5 Fakta Hukum dan Histori Nama 'Bensu' yang Diungkap Jordi Onsu
(adr/odi)