Geprek Bensu Jadi Polemik, Ini Fakta Usaha Ruben Onsu

Geprek Bensu Jadi Polemik, Ini Fakta Usaha Ruben Onsu

Andi Annisa Dwi Rahmawati - detikFood
Jumat, 12 Jun 2020 10:00 WIB
geprek bensu
Foto: detikFood
Jakarta -

Merek Geprek Bensu ramai dibicarakan terkait kasus hukum versus I Am Geprek Bensu. Penggunaan nama 'Bensu' jadi awal sengketa.

Menyebut Geprek Bensu, banyak orang langsung terbayang sosok Ruben Onsu. Presenter kondang ini dikenal sebagai pemilik usaha ayam geprek dengan berbagai tingkat kepedasan itu. Namun sejak lama nama Geprek Bensu dipertanyakan karena ada merek bernama mirip, I Am Geprek Bensu.

Banyak netizen lantas menduga salah satu pemilik merek 'Bensu' itu adalah peniru. Hal ini ternyata sudah masuk ranah hukum. Ruben Onsu diketahui mengajukan gugatan ke pengadilan soal nama 'Bensu' pada 25 September 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring waktu kasus ini bergulir, baru-baru ini Mahkamah Agung mengeluarkan putusan. Gugatan Ruben untuk nama 'Bensu' ternyata ditolak. Lantas apa dampaknya? Dan seperti apa fakta-fakta terkait usaha ayam geprek milik suami Sarwendah itu?

detikFood merangkum informasinya seperti berikut:

ADVERTISEMENT

1. Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu

Ruben Onsu saat ditemui di studio Trans TV.Ruben Onsu. Foto: Palevi S/detikFoto

Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ia tak terima lantaran ada pebisnis lain yang memakai nama mirip usaha ayam gepreknya, I Am Geprek Bensu. Gugatan Ruben terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Hasilnya, gugatan Ruben ditolak pada 7 Februari 2019. Namun ayah 3 anak ini tak lantas diam. Ia kembali melayangkan gugatan atas namanya sendiri pada 23 Agustus 2019. Ia menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Gugatan tersebut lagi-lagi ditolak. Pengadilan mengeluarkan putusan itu pada 13 Januari 2020. Hakim menyatakan kalau PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Ruben rupanya tak putus asa. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Putusan sidang mengatakan menolak gugatan itu. Hal ini berarti Ruben tidak bisa lagi memakai nama Bensu dalam enam merek daging Geprek Bensu.

PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. Perusahaan tersebut sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lebih dulu sejak 3 Mei 2017.

Baca Juga: MA Perintahkan Ditjen HKI Hapus Pendaftaran Merek Geprek Bensu


Hide Ads