Sesuai aturan dari pemerintah DKI Jakarta, restoran yang berdiri sendiri sudah boleh buka kembali hari ini. Ada persiapan khusus yang dilakukan beberapa restoran terkait protokol new normal.
Di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa rumah makan, industri retail dan perkantoran yang berdiri sendiri sudah boleh buka kembali 8 Juni 2020.
Banyak restoran di Jakarta dan sekitarnya yang menerapkan protokol new normal sesuai anjuran pemerintah. Mulai dari membatasi kapasitas restoran, mengatur jarak setiap pengunjung, sampai menyiapkan pelayan khusus untuk setiap meja.
Berikut beberapa restoran yang buka kembali hari ini dengan protokol new normal (08/06).