5. Larangan konsumsi ganja sejak 1976
![]() |
Karena kerap dijadikan bumbu masak, ganja sempat menganggap ganja sebagai rempah-rempah, yang derajatnya sama dengan lada, vanili, pala, kunyit dan rempah lainnya. Namun semua ini berakhir pada 1976 setelah Presiden Soeharto mengesahkan UU Narkotika.
Ganja masuk dalam isu internasional yang kemudian penggunaannya dilarang keras. Di Indonesia, jika sebelumnya orang bisa bebas menggunakan ganja maka saat ini tidak bisa lagi dilakukan.
Tidak ada lagi pengobatan herbal maupun masakan yang diracik dengan tambahan ganja. Kini, pemakai dan pengedar ganja pun akan dijatuhi hukuman. Bukan tanpa alasan, Badan Narkotika Nasional mengeluarkan statement soal dampak negatif ganja yang bisa memicu kerusakan otak.
Simak Video "Lezatnya Sambal Ganja Khas Aceh yang Ada di Bendungan Hilir"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/odi)