Tentang Permen Susu White Rabbit di Indonesia, Ini Komentar LPPOM MUI

Tentang Permen Susu White Rabbit di Indonesia, Ini Komentar LPPOM MUI

Riska Fitria - detikFood
Senin, 16 Sep 2019 19:00 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Permen susu White Rabbit telah dinyatakan secara resmi sebagai produk haram oleh pemerintah Malaysia dan Brunei. Bagaimana dengan produk ini di Indonesia?

Permen susu White Rabbit merupakan produk China yang dijual oleh perusahaan di Malaysia. Pernyataan bahwa produk tersebut mengandung protein babi dan sapi mengejutkan muslim Malaysia.

Hal itu disampaikan langsung oleh oleh Fauziah Salleh selaku Deputy Minister, Departemen Perdana Menteri melalui siaran TV Al Hijrah. Sebelum Malaysia, pemerintah Brunei juga lebih dulu melebeli halal karena ditemukannya kandungan DNA babi pada proses pembuatan susu White Rabbit.
Tentang Permen Susu White Rabbit di Indonesia, Ini Komentar LPPOM MUIFoto: Istimewa

Namun, untuk di Indonesia sendiri belum ada pernyataan resmi baik dari LPPOM maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu karena sebelumnya permen White Rabbit belum pernah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga : Permen Susu White Rabbit Dinyatakan Haram di Malaysia dan Brunei

"Kami tidak bisa menyampaikan apakah halal atau tidak, karena produk tersebut memang belum mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI," ujar Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si, selaku Wakil Direktur II LPPOM MUI.

Lebih lanjut Muti juga menegaskan bahwa selama suatu produk belum mendapat sertifikasi halal, pihak LPPOM MUI tidak akan melakukan pengecekan melalui uji laboratorium dan proses sertifikasi halal lainnya. Itu karena bukan tanggung jawab dari LPPOM MUI.
Tentang Permen Susu White Rabbit di Indonesia, Ini Komentar LPPOM MUIFoto: Istimewa

"Selama produk belum bersertifikat halal, maka sepenuhnya tanggung jawab berada di BPOM," tegasnya.

Apalagi permen White Rabbit merupakan produk keluaran China. Jika ingin beredar luas di Indonesia tentunya perlu terdaftar di BPOM untuk mendapatkan surat izin edar dan didaftar sebagai bahan makanan luar negeri. Sementara di Indonesia permen susu ini masih dijual bebas di pasaran.

Baca Juga : Setelah 12 Tahun, Muslim Ini Baru Tahu Sandwich Favoritnya Tak Halal


(raf/odi)

Hide Ads