Kafe Bertema Harry Potter di Hong Kong Digugat Karena Langgar Hak Cipta

Kafe Bertema Harry Potter di Hong Kong Digugat Karena Langgar Hak Cipta

Lusiana Mustinda - detikFood
Sabtu, 19 Jan 2019 11:25 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Warner Bros Entertainment telah menggugat kafe bertema Harry Potter di Hong Kong. Kafe ini disebut telah melanggar hak cipta.

Dalam sebuah surat yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada hari Selasa, perusahaan film terbesar di Hollywood ini ajukan gugatan. Cafe 9 3/4 di Mong Kok, Hong Kong telah melanggar hak cipta atas karya seni aslinya.

Kafe Bertema Harry Potter di Hong Kong Digugat Karena Langgar Hak CiptaFoto: Instagram

Dikutip dalam Bangkokpost (16/01), yang menjadi masalah adalah penggunaan merek dagang terdaftar di Hong Kong yang meliputi "Harry Potter", "quidditch" dan "muggle". Selain itu ada juga nama-nama China seperti "Professor McGonagall's magical salad" dan "the dementor's kiss".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Abrakadabra! Tersihir dengan Interior hingga Makanan di Kafe Harry Potter

Perusahaan yang berbasis di California ini juga mempermasalahkan kafe penampilan kafe ini. Mulai dari troli yang masuk setengah ke dalam dinding, lambang Gryffindor dan tiket kereta api Hogwarts Express untuk Platform 9 3/4.

Terdakwa yang terdaftar adalah DKAJ Limited dan empat direkturnya yakni Kelvin Ching Kai-lim, Tsang Chiu-yeung, Wan Chin-yeung dan Leung Chin-hei.

Kafe Bertema Harry Potter di Hong Kong Digugat Karena Langgar Hak CiptaFoto: (Ashleigh Gray/CNN)

Kafe mungil ini awalnya dibuat untuk menyambut "muggle" atau orang-orang non magis dan dibuka pada 15 September 2017. Menunya juga ajaib seperti makanan yang dibuat J.K Rowling dalam seri buku Harry Potter terlaris dan kemudian dikembangkan dalam bisnis usaha kuliner.

Interior kafe juga dihiasi dengan sapu terbang, tongkat sihir dan beberapa merchandise film Harry Potter. Pengunjung diingatkan bahwa "9 3/4 cafe cafe tikda ada kaitannya dengan Warner Bros Entertainment Inc, Harry Potter atau J.K. Rowlin."

Namun sang pengacara dari Warner Bors Entertainment menemukan bahwa kafe tersebut telah melakukan "tindakan pelanggaran perdagangan yang salah serta pelanggaran hak cipta dan pengalihan hak cipta". Dengan alasan ini akhirnya tindakan hukum diambil.

Perusahaan sekarang mencari perintah penghapusan kafe untuk mencopot semua spanduk, papan nama hingga materi promosi yang bertuliskan "9 3/4 Cafe".

Baca juga: Yeay! Kafe Resmi Harry Potter Pertama Dunia Dibuka di Jepang (lus/adr)

Hide Ads