Masuk dalam Kategori Susu, BPOM Atur Label Produk Susu Kental Manis

Masuk dalam Kategori Susu, BPOM Atur Label Produk Susu Kental Manis

Andi Annisa Dwi Rahmawati - detikFood
Sabtu, 27 Okt 2018 11:10 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Susu Kental Manis (SKM) sempat jadi polemik karena disebut bukan susu. BPOM pun meluruskan hal ini dalam peraturan terbaru.

Meski mengusung kata 'susu,' Susu Kental Manis disebut-sebut tak mengandung banyak susu sungguhan. Masyarakat pun sempat bingung dengan klaim tersebut.

Dihubungi detikFood pada Juli lalu, ahli gizi Leona Victoria Djajadi menjelaskan susu kental manis memang mengandung susu sungguhan. "Hanya saja lebih rendah daripada kandungan gulanya," tutur Leona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Disebut Bukan Susu, Ini Kata Ahli Gizi Soal Susu Kental Manis

Guna mengakhiri polemik tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan ini merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Masuk dalam Kategori Susu, BPOM Atur Label Produk Susu Kental ManisFoto: Istimewa
"Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan di Jakarta, Jumat (26/10).

Dalam aturan baru ini, BPOM kembali menegaskan susu kental manis masuk dalam kategori produk susu. Hal ini guna mengklarifikasi pernyataan sebagian pihak yang berusaha mengaburkan posisi SKM dengan mengatakan SKM bukan susu atau tidak memiliki kandungan susu.

"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI)," kata Penny. Ia berharap masyarakat bisa mendapat informasi yang benar.

Adapun dalam Perka BPOM Nomor 31/2018, BPOM mewajibkan produsen mencantumkan beberapa keterangan pada label SKM. Diantaranya, "SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi".
Masuk dalam Kategori Susu, BPOM Atur Label Produk Susu Kental ManisFoto: Istimewa
Ketentuan-ketentuan dalam label kemasan SKM tersebut lebih tegas dan detail dibandingkan aturan sebelumnya di mana label SKM hanya diwajibkan mencantumkan kalimat "tidak cocok untuk untuk bayi sampai usia 12 bulan". Pengetatan aturan label ini diharapkan bisa menghindari penggunaan SKM sebagai pengganti ASI di masyarakat.

Penny menegaskan terbitnya Perka No 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Menurutnya, setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tetty Helfery Sihombing menambahkan, BPOM akan terus melakukan sosialisasi Perka BPOM Nomor 31/2018 kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu.
Masuk dalam Kategori Susu, BPOM Atur Label Produk Susu Kental ManisFoto: shutterstock
Sosialisasi dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi tubuh. "Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Tetty.

Ia juga berharap produsen SKM bisa secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label. Sesuai Perka BPOM yang baru, produsen diberikan masa transisi selama 30 bulan setelah aturan terbit agar produk yang sekarang beredar menyesuaikan dengan ketentuan label yang baru. Bagi produk baru akan langsung mengikuti peraturan ini. "Kami akan dorong pelaku industri untuk menerapkan aturan ini," pungkas Tetty.

Baca juga: Bukan Jadi Pengganti Susu, Ini 7 Kegunaan Susu Kental Manis (sob/odi)

Hide Ads