Nasib buruk baru saja menimpa seorang pemilik restoran di Sabahan, Malaysia. Diberitakan World of Buzz (8/9), ia didenda RM 30.000 (sekitar Rp 107,7 juta) atau kurungan 6 bulan penjara oleh pengadilan.
Penyebabnya bisa dibilang sepele yaitu karena restoran menjual es susu cokelat Milo seharga RM 3.20 (Rp 11.500) pada tahun 2016. Dua tahun berselang, hakim Egusra Ali menjatuhi hukuman pada pemilik restoran bernama Shihan Mohd Salim ini.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Shihan juga tidak bisa menunjukkan faktur pembelian bahan-bahan pembuatan es cokelat yang dibelinya. Meski demikian, ia berhasil memproduksi label harga minuman dalam waktu tujuh hari kerja, mulai dari 9 Mei 2016.
![]() |
Ke depannya KPDNHEP berharap para pemilik restoran bisa mengambil pelajaran dari kasus ini. Terutama agar tidak memberi harga menu yang tidak masuk akal. KPDNHEP juga menyarankan konsumen melaporkan kepada pihaknya jika mengalami hal serupa.
Baca Juga: Tak Istimewa, 8 Makanan Ini Dijual Lebih Mahal di Restoran (dvs/odi)