Tunawisma bernama Emory Ellis sepertinya masih menaruh dendam pada Burger King cabang Boston, AS. Pasalnya bulan November 2015 lalu ia harus mendekam di penjara lantaran tuduhan salah satu staf Burger King.
Ia dijerat pasal pemalsuan uang karena dituduh membayar makanan yang dipesan dengan uang palsu. Saat itu ia datang ke gerai Burger King untuk sarapan. Ketika hendak membayar tagihan sebesar $10 (Rp 140 ribu) ia memberikan uang tunai pada kasir. Sang kasir mencurigai kalau uang yang dibawa Emory merupakan uang palsu. Sehingga Emory dilaporkan ke pihak berwajib. Ia akhirnya harus mendekam di penjara selama lebih dari tiga bulan sebagai hukuman percobaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kejadian tersebut sepertinya sangat membekas di hati Emory. Ia menyebut kalau prilaku kasir itu masuk dalam katergori diskriminatif. Menurutnya, kasir itu pasti melakukan hal berbeda jika mendapati orang berkulit putih yang membawa uang palsu. Apalagi kalau orang itu mengenakan kemeja dan jas. Bisa dipastikan kalau sang kasir tidak akan bertanya uang yang diberikan asli atau palsu. Bahkan pihak Burger King tidak mengembalikan uang yang ia bayar ke kasir kala itu.
Karenanya, beberapa waktu lalu Emory melayangkan gugatan soal kejadian ini ke pengadilan Suffolk Superior Court. Ia dan pengacaranya melayangkan gugatan sebesar $ 950.000 (Rp 13.4 miliar) pada Burger King atas kejadian yang menimpanya lapor smh.com (18/5).
![]() |
Pihak Burger King angkat bicara soal ini. Menurut mereka, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini. Apalagi masalah ini berkaitan dengan isu rasis.
"Kami tidak bisa memberi komentar soal hal-hal spesifik dari masalah hukum yang sedang berlangsung, kami tidak mentolerir tindakan diskriminatif dalam bentuk apapun," tutur pihak Burger King pada Business Insider.
Sebelumnya tindakan diskriminatif lain dialami dua orang pria berkulit hitam di Starbucks cabang Philadelphia, AS. Kasus ini sempat viral dan mereka akhirnya mendapat biaya kuliah gratis.
Baca juga: Dua Pria Korban Rasis di Starbucks Dapat Biaya Kuliah Gratis (dwa/odi)