Di Italia Curi Makanan Saat Lapar Bukan Kejahatan

Di Italia Curi Makanan Saat Lapar Bukan Kejahatan

Fran Sisca - detikFood
Kamis, 05 Mei 2016 07:23 WIB
Foto: Thinkstock/BBC
Jakarta - Mencuri apapun di banyak negara digolongkan sebagai kejahatan. Namun, pengadilan tinggi Italia justru memutuskan mencuri makanan karena lapar bukanlah kejahatan.

Dilansir dari bbc.uk (03/05) para hakim menyimpulkan hal ini dari kasus Roman Ostriakov yang mencuri keju dan sosis seharga € 4,07 atau Rp 62.000. Ostriakov merupakan seorang tunawisma dari Ukraina yang telah mengambil makanan tanpa ijin. Pengadilan menyebutkan bahwa ia telah mencuri makanan untuk kebutuhan yang mendesak. Karenanya bukan kejahatan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mula kejadian Ostriakov mencuri adalah pada tahun 2011. Saat itu, seorang pelanggan di supermarket memberitahukan kepada pihak keamanan di toko bahwa Ostriakov mencuri dua potong keju dan sebungkusu sosis di saku, dan hanya membayar breadsticks.

Pada tahun 2015, Ostriakov mendapat hukuman selama enam bulan penjara dan denda € 100 atau Rp 1.521.000.

Bagi hakim hak atas kelangsungan hidupa adalah segalanya. Dalam masa kesulitan ekonomi, pengadilan kasasi mengingatkan semua orang bisa kelaparan.

Dalam statsitik menunjukkan 615 orang miskin bertambah di Italia di setiap harinya. Dalam hal tersebut terbukti bahwa hukum tidak memperhatikan realitas.



Hal ini mengkritisi kasus pencurian barang senilai di bawah € 5 atau Rp 76.000 harus melewati tiga putaran sidang di pengadilan, yang sebelum akhirnya masuk penjara.

Untuk kasus Ostriakov diajukan banding dengan alasan Ostrikov tidak meninggalkan toko ketika ia tertangkap.

Mahkamah Agung Kasasi Italia telah membuat keputusan bahwa mencuri sejumlah kecil makanan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, bukanlah merupakan tindakan kejahatan.

β€œKondisi terdakwa dan kondisi saar penyitaan barang dagang terjadi membuktikan bahwa ia mengambil dalam jumlah kecil. Pencurian tersebut didasari untuk kebutuhan yang mendesak dan penting akan makanan. Maka dari itu, ia bertindak dalam keadaan terpaksa,” demikian tulis pengadilan dalam pernyataannya.

(odi/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads