Negara-negara Ini Punya Aturan untuk Konsumsi Ganja dan Plasenta (1)

Negara-negara Ini Punya Aturan untuk Konsumsi Ganja dan Plasenta (1)

- detikFood
Jumat, 17 Jan 2014 08:41 WIB
Negara-negara Ini Punya Aturan untuk Konsumsi Ganja dan Plasenta (1)
Foto: The Daily Meal
Jakarta - Makanan merupakan hal terpenting untuk manusia. Karena banyak negara mengatur keamanan dan ketersediaan pangan melalui pertauran dan perundang-undangan yang berkekuatan hukum. Selain yang wajar, banyak juga yang unik.

Beberapa peraturan pangan yang baru-baru ini dibuat di beberapa dunia bisa jadi terasa aneh dan unik. Seperti aturan pangan yang dilansir dalam The Daily Meal (16/01/2014) ini.

1. Ganja di Colorado

Foto: The Daily Meal
Hukum di Mile High City dan dibeberapa daerah di negara lain ganja merupakan salah satu campuran rempah yang dilarang. Akan tetapi di Colorado ganja merupakan rempah yang legal. Ganja biasa digunakan dalam makan malam seperti kombinasi madu miso salmon dengan OG asam atau pakalolo udang dengan kush pakistan dan juga ada beberapa cookies yang baru-baru ini dibuat dengan campuran ganja.

2. Konsumsi Plasenta

Foto: The Daily Meal
Para ibu yang baru saja melahirkan dapat membawa pulang plasentanya. Pasalnya mengkonsumsi plasenta dapat membantu ibu melawan depresi pospartum dan mengembalikan hormon pra kehamilan dan kaya akan nutrisi. Akan tetapi tidak ada penelitian yang menyatakan bahwa mengonsumsi plasenta memiliki manfaat medis.

3. Menggunakan sarung tangan

Foto: The Daily Meal
Sarung tangan wajib dipakai saat menyiapkan makanan. Peraturan baru ini berlaku di California. Namun beberapa koki menyatakan hal itu sulit saat mereka akan menyiapkan makanan seperti sushi dan mereka juga mengatakan bahwa ini akan berdampak buruk bagi lingkungan karena akan banyak sarung tangan yang akan dibuang. Pemerintah California akan tetap mencanangkan hal tersebut untuk menjaga kualitas makanan.

4. Penyajian makanan di rumah pemakaman

Foto: The Daily Meal
Hukum negara melarang penyajian makanan dan minuman selama pemakaman. Hukum telah di bukukan untuk sementara waktu tetapi pada tahun 2014 memaksa negara untuk melakukan sebuah studi dengan 10 komite anggota apakah perubahan hukum merupakan ide yang baik atau tidak. Sebagian orang setuju, sebagian lainnya menolak.
Halaman 3 dari 5
(dni/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads