Holland Bakery Group mengantongi sertifikat halal untuk seluruh gerai di Indonesia. Setelah Komisi Fatwa MUI menetapkan pada 31 Mei 2017 bahwa dari hasil laporan auditor LPPOM MUI dan kajian syariah, jaringan bakery ini dinyatakan halal.
![]() |
Pada Rabu (12/7), Holland Bakery secara resmi menerima simbolis sertifikat halal dari MUI. Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si selaku Direktur LPPOM MUI menyerahkan sertifikat kepada Direktur Utama Holland Bakery Group, Paulus Tejakusuma.
Lukmanul mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif Holland Bakery yang mengurus sertifikat halal untuk seluruh gerainya. Saat ini Holland Bakery yang berdiri sejak tahun 1978 punya 339 outlet, termasuk 30 kitchen di seluruh Indonesia.
"Dengan telah dimilikinya sertifikat halal MUI oleh Holland Bakery Group, maka konsumen tidak perlu ragu dan bertanya-tanya lagi tentang kehalalan roti yang dijajakan Holland Bakery," ujar Lukmanul di Hotel Aryaduta Jakarta, seperti dikutip dari rilis media yang diterima Detikfood.
![]() |
Menurutnya, pengurusan sertifikat halal oleh Holland Bakery dan perusahaan lain di Indonesia tidak hanya memenuhi kebutuhan muslim. Sertifikat halal juga disebut menjadi salah satu indicator kualitas produk. Sebab ada pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan hingga proses produksi sebelum keluarnya sertifikat halal.
Sementara itu Paulus Tejakusuma menyampaikan kepuasan setelah merampungkan pengurusan sertifkat halal Holland Bakery. Untuk Sistem Jaminan Halal (SJH) Holland Bakery mendapat predikat A (excellent).
"Dengan jumlah outlet yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia tentu butuh waktu. Tapi sekarang semua sudah tuntas dan seluruh outlet Holland Bakery sudah memiliki sertifikat halal," ucap Paulus. (lus/odi)